ANALISIS TRANSFER PRICING

Mencari Pembanding yang Andal dalam Database Eksternal

Selasa, 04 Desember 2018 | 09:13 WIB
Mencari Pembanding yang Andal dalam Database Eksternal

Shelvi Dyan Prastiwi,
DDTC Consulting

ANALISIS transfer pricing merupakan analisis yang diadopsi dari penerapan Arm’s Length Principle (ALP) yang tertuang di dalam OECD Transfer Pricing (TP) Guidelines.Terdapat empat tahapan yang diperlukan dalam melakukan analisistransfer pricing, antara lain analisis fungsional, analisis kesebandingan, memilih metode yang tepat, dan menilai kewajaran harga transfer.

Salah satu tahapan dalam menganalisis transfer pricing, yaitu dengan melakukan analisis kesebandingan. Menurut Paragraf 3.4 OECD TP Guidelines 2017, analisis kesebandingan merupakan serangkaian langkah analisis mulai dari penentuan periode analisis hingga Interpretasi dan penggunaan data yang telah dikumpulkan sekaligus penentuan aspek kewajaran.

Sulitnya mencari pembanding di tingkat transaksi berimplikasi pada meningkatnya penggunaan metode TNMM yang menjadikan pencarian pembanding eksternal melalui database komersial semakin sering dilakukan. Dalam mencari perusahaan pembanding perlu ditetapkan kriteria pencarian terlebih dahulu agar mendapat perusahaan pembanding yang sesuai.

Kegiatan mencari perusahaan pembanding ini disebut juga dengan aktifitas benchmarking. Kriteria pencarian yang ditetapkan dapat berupa klasifikasi industri, area geografis, perusahaan aktif, ketersediaan informasi pembanding, indikator independensi, periode multiple-year, serta kata kunci lain yang yang dapat mempersempit pencarian sehingga didapatkan pembanding potensial.

Setelah melakukan benchmarking, seringkali pembanding potensial yang didapatkan masih terlalu banyak dan belum sesuai dengan kondisi dari pihak yang diuji sehingga data yang didapatkan menjadi kurang sebanding. Selain itu, informasi yang disediakan di database komersial tidak menampilkan secara detail mengenai fungsi perusahaan, situasi usaha, aktivitas, dan profil perusahaan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dari pembanding yang didapatkan diperlukan telaah manual.

Telaah manual bertujuan untuk memastikan bahwa pembanding benar-benar ada dalam kondisi yang sebanding. Telaah manual dapat dilakukan dengan menyaring data dengan melakukan penolakan terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi pihak yang diuji. Penyaringan dapat dilakukan melalui pencarian di internet mengenai informasi tambahan pada situs web perusahaan terhadap aktivitas utama perusahaan, informasi keuangan yang kurang lengkap, perusahaan yang mempunyai margin yang negatif, dan informasi lain sesuai dengan kondisi perusahaan yang diuji.

Dengan adanya telaah manual, diharapkan dapat menghasilkan perusahaan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang tinggi dengan pihak yang diuji. Dalam praktiknya, belum terdapatnya regulasi yang mengatur mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam mencari pembanding menimbulkan bermacam-macam interpretasi baik dari kalangan konsultan pajak, wajib pajak, maupun pihak otoritas sehingga sengketa pembanding menjadi salah satu objek sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak yang sering ditemui di Indonesia maupun di negara-negara lainnya.

Kondisi yang penuh ketidakpastian mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam mencari pembanding ini menjadikan tingkat subjektivitas yang tinggi mengenai pihak pembanding yang diseleksi. Oleh karena itu, salah satu isu yang sering ditemui dalam praktik di lapangan terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding adalah “cherry-picking”, yaitu dilakukan pemilihan suatu pembanding tertentu dikarenakan informasi yang terdapat pada pembanding menjustifikasi kondisi tertentu dan tidak menghiraukan informasi lain yang tidak mendukung kondisi tersebut. Praktik cherry-picking ini tentunya akan merugikan salah satu pihak. Walaupun belum ada regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam mencari pembanding, “cherry-picking” dapat diminimalisir dengan adanya pendekatan deduktif seperti yang tercantum dalam Paragraf 3.42 OECD TPGuidelines 2017, yaitu dengan mencari semua perusahaan yang beroperasi dalam sektor yang sama, melakukan fungsi yang sama, dan tidak menyajikan karakteristik ekonomi yang berbeda.

Berdasarkan pendekatan di atas, upaya pembanding dapat dilakukan secara obyektif sejalan dengan yang tercantum Paragraf 3.33 OECD TP Guidelines 2017 bahwa dalam penggunaan database komersial haruslahdilakukan secara objektif dengan mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Langkah ini dimaksudkan agar perusahaan pembanding yang nantinya dipilih sudah mencerminkan perusahaan yang paling sebanding dengan kondisi dari pihak yang diuji.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN