LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Mempertimbangkan Konsep Kearifan Lokal Bali untuk Dukung Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Mempertimbangkan Konsep Kearifan Lokal Bali untuk Dukung Pajak

Kadek Desi Rukmana Sari,
Buleleng, Bali

WABAH Covid-19 telah berlangsung kurang lebih satu setengah tahun. Respons berupa pembatasan mobilitas masyarakat memberi goncangan hebat terhadap perekonomian Indonesia. Banyak pekerjaan terhenti akibat wabah ini.

Pada sektor pariwisata misalnya, penutupan akses wisatawan membuat sektor ini tidak bisa beroperasi seperti biasa. Tidak hanya sektor pariwisata, sektor lainnya juga mengalami kemunduran kinerja. Alhasil, banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagaimanapun, pergerakan ekonomi tidak terlepas dari aktivitas masyarakat. Namun, wabah Covid-19 telah mengakibatkan aktivitas masyarakat dibatasi. Meskipun demikian, pemerintah berupaya menggelar vaksinasi agar aktivitas masyarakat dapat bergulir kembali.

Dalam rencana skema vaksinasi gotong royong, harga pembelian vaksin Sinopharm dipatok Rp321.660 per dosis dan biaya layanan maksimal senilai 177.910 per dosis. Biaya tersebut cukup menguras kantong, terlebih pada masa krisis seperti ini.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap dapat menikmati layanan secara gratis karena vaksinasi didanai pajak kita. Pajak secara tidak langsung adalah pondasi dalam upaya pemulihan perekonomian nasional karena ada kebutuhan terhadap dana pajak.

Tanpa adanya pendanaan dari pajak, vaksinasi secara gratis akan sulit, bahkan tidak bisa dijalankan. Tidak hanya vaksinasi, program-program lainnya seperti pemberian bantuan uang tunai dan sembako, listrik gratis, hingga insentif pajak pun tidak akan bisa terlaksana.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan dukungan terhadap pajak Indonesia demi pemulihan dan keberlanjutan perekonomian Indonesia.

Tri Kaya Parisudha

Konsep kearifan lokal Bali yakni Tri Kaya Parisudha dapat dijadikan sebagai suatu arahan dalam pemberian dukungan terhadap pajak Indonesia sehingga ekonomi akan makin membaik. Tri Kaya Parisudha berarti 3 perbuatan yang disucikan.

Yasa dan Prayudi (Nala, 2014) menyatakan konsep tersebut merujuk pada pencapaian kualitas pikiran (manacika), perkataan (wacika), dan perbuatan (kayika) murni, beretika, serta berlandaskan pada pandangan-pandangan yang baik dan tepat.

Manacika atau pikiran yang suci. Melalui implementasi nilai kearifan lokal manacika, beberapa hal yang dapat dipahami wajib pajak adalah selalu ingat atau sadar untuk taat membayar pajak. Kemudian, wajib pajak menjauhi pikiran-pikiran untuk melakukan penghindaran pajak ataupun tindakan melawan pajak, tidak berprasangka buruk terhadap pajak, dan yang lainnya.

Dengan membiasakan diri untuk berpikir jernih atau positif, dalam hal ini terkait dengan perpajakan, tidak akan ada keraguan lagi dalam menjalankan kewajiban pajak.

Wacika atau berkata yang suci atau jujur. Melalui implementasi nilai kearifan lokal wacika, beberapa hal yang dapat dipahami wajib pajak adalah tidak menyebar hoax mengenai pajak, tidak berbohong mengenai kewajiban pajak yang dimiliki, dan lainnya.

Menyebar hoax ataupun melakukan tindakan kebohongan akan mengakibatkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Kayika atau perbuatan atau tindakan yang benar. Melalui implementasi nilai kearifan lokal kayika, wajib pajak akan membayar pajak dan melaporkan SPT dengan tepat waktu dan konsisten, tidak melakukan kecurangan pajak, tidak melakukan tindakan melawan pajak, tidak melanggar ketentuan pajak, dan lainnya.

Kini, pemerintah tengah gencar melakukan vaksinasi dan program-program lain demi pemulihan ekonomi. Dalam upaya tersebut, wajib pajak juga harus lebih semangat lagi mendukung pajak Indonesia. Pajak milik kita bersama. Kita semua harus bertindak atau bergerak Bersama. Bahu-membahu dan bergotong royong untuk memberikan dukungan terhadap pajak Indonesia.

Dukungan terhadap pajak penting untuk digerakkan. Salah satunya yakni dengan menerapkan konsep Tri Kaya Parisudha dalam aktivitas terkait dengan pajak. Konsep ini mengarahkan kita untuk melakukan tindakan yang bijak terhadap pajak kita.

Dengan adanya dukungan tersebut, tentunya pajak Indonesia akan makin kuat. Dengan kuatnya pajak Indonesia, program akselerasi pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan perekonomian Indonesia kembali bangkit.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2021 | 20:20 WIB

Informasi yang dimuat sangat membuka pemahaman yang positif menganai bagaimna kita wajib taat pajak, demi keberlansungan program-program pemerintah yang nantinya akan mensejahterakan masyarakat

04 September 2021 | 19:32 WIB

nice informasi yang sangat menarik

01 September 2021 | 06:55 WIB

Sangat bagus informasinya

01 September 2021 | 06:55 WIB

Sangat bagus informasinya

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN