KAMUS PAJAK

Memahami Arti 'Marketing Intangible'

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 12:29 WIB
Memahami Arti 'Marketing Intangible'

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELAIN melakukan transaksi atas pemanfaatan dan pengalihan harta berwujud, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat melakukan transaksi atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa harta tidak berwujud meliputi harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles).

Hal ini juga sejalan dengan yang terdapat pada Paragraf 6.3 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 yang membedakan harta tidak berwujud dalam kategori trade intangible dan marketing intangible.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari marketing intangible sebagai salah satu kategori harta tidak berwujud, baik menurut OECD Transfer Pricing Guidelines maupun aturann domestik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

  • Glossary, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations

“An intangible that is concerned with marketing activities, which aids in the commercial exploitation of a product or service and/or has an important promotional value for the product concerned.”

Terjemahan:

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Harta tidak berwujud yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran, yang dapat membantu eksploitasi komersial suatu produk atau jasa dan/atau yang mempunyai nilai promosi yang penting untuk suatu produk.

  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain.

Atas penjelasan di atas, secara sederhana marketing intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal