STATISTIK PAJAK UKM

Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 18:13 WIB
Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

USAHA kecil dan menengah (UKM) di berbagai negara dianggap sebagai pendorong perkembangan sosial-ekonomi. Hal ini dikarenakan kontribusi mereka yang besar terhadap pertumbuhan PDB, penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan tingkat kemiskinan, dan kewirausahaan (OECD, 2010).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA adalah program khusus UKM yang dijalankan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Sebagai responden, otoritas-otoritas pajak memberikan klarifikasi mengenai keberadaan program khusus tersebut di negara mereka.

Aspek-aspek yang terdapat dalam program khusus tersebut mencakup sistem pelaporan dan pembayaran pajak, pemeriksaan pajak, penundaan pembayaran pajak, jalur penyelesaian sengketa dan pendampingan, serta edukasi. Hasilnya, terdapat sebanyak 18 otoritas pajak yang menjalankan program khusus untuk UKM tersebut dengan lingkup yang beragam.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang menjalankan program khusus UKM, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.


Hasil survei menunjukkan Australia dan Kanada merupakan negara yang menjalankan banyak aspek program yang disebutkan di dalam survei. Perlakuan pajak yang khusus terhadap UKM diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran arus kas perusahaan yang dirasa penting dalam menjaga kelangsungan kontribusi ekonomi perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, yang menarik dalam survei tersebut ialah terdapat aspek pendampingan serta edukasi pajak dalam program khusus tersebut. Hal ini tentunya didasari oleh tidak patuhnya UKM dalam membayar pajak.

Ketidakpatuhan tersebut kemungkinan tidak hanya dikarenakan adanya keinginan, tetapi juga lebih kepada minimnya informasi terhadap UKM tersebut tentang bagaimana prosedur-prosedur yang harus dijalankan dalam membayar pajak.

Secara garis besar, program khusus untuk UKM ini sangatlah diperlukan dalam menjaga ketahanan ekonomi. Kontribusi ekonomi UKM yang cukup signifikan sudah selayaknya menjadi dasar adanya suatu perlakuan-perlakuan khusus, salah satunya di bidang pajak. Terlebih, aspek ketiga dalam survei, yaitu penundaan pembayaran pajak, sangat berperan penting dalam menjaga kesehatan arus kas para UKM tersebut. Peran penting itu terasa terutama pada masa pandemi Covid-19.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?