STATISTIK PAJAK UKM

Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 18:13 WIB
Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

USAHA kecil dan menengah (UKM) di berbagai negara dianggap sebagai pendorong perkembangan sosial-ekonomi. Hal ini dikarenakan kontribusi mereka yang besar terhadap pertumbuhan PDB, penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan tingkat kemiskinan, dan kewirausahaan (OECD, 2010).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA adalah program khusus UKM yang dijalankan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Sebagai responden, otoritas-otoritas pajak memberikan klarifikasi mengenai keberadaan program khusus tersebut di negara mereka.

Aspek-aspek yang terdapat dalam program khusus tersebut mencakup sistem pelaporan dan pembayaran pajak, pemeriksaan pajak, penundaan pembayaran pajak, jalur penyelesaian sengketa dan pendampingan, serta edukasi. Hasilnya, terdapat sebanyak 18 otoritas pajak yang menjalankan program khusus untuk UKM tersebut dengan lingkup yang beragam.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang menjalankan program khusus UKM, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.


Hasil survei menunjukkan Australia dan Kanada merupakan negara yang menjalankan banyak aspek program yang disebutkan di dalam survei. Perlakuan pajak yang khusus terhadap UKM diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran arus kas perusahaan yang dirasa penting dalam menjaga kelangsungan kontribusi ekonomi perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, yang menarik dalam survei tersebut ialah terdapat aspek pendampingan serta edukasi pajak dalam program khusus tersebut. Hal ini tentunya didasari oleh tidak patuhnya UKM dalam membayar pajak.

Ketidakpatuhan tersebut kemungkinan tidak hanya dikarenakan adanya keinginan, tetapi juga lebih kepada minimnya informasi terhadap UKM tersebut tentang bagaimana prosedur-prosedur yang harus dijalankan dalam membayar pajak.

Secara garis besar, program khusus untuk UKM ini sangatlah diperlukan dalam menjaga ketahanan ekonomi. Kontribusi ekonomi UKM yang cukup signifikan sudah selayaknya menjadi dasar adanya suatu perlakuan-perlakuan khusus, salah satunya di bidang pajak. Terlebih, aspek ketiga dalam survei, yaitu penundaan pembayaran pajak, sangat berperan penting dalam menjaga kesehatan arus kas para UKM tersebut. Peran penting itu terasa terutama pada masa pandemi Covid-19.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya