PROFIL PERPAJAKAN URUGUAY

Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

REPUBLIK Uruguay (República Oriental del Uruguay) merupakan negara yang terletak di bagian Selatan Benua Amerika. Beribu kota di Montevideo, negara ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan Argentina di sebelah baratnya. Adapun di sebelah selatan Uruguay adalah Samudra Atlantik.

Uruguay mempunyai situs Colonial del Sacramento, yakni pemukiman tertua di Eropa yang dibangun Portugis pada 1680. Uruguay juga menjadi tuan rumah pertama pesta sepak bola terbesar, Piala Dunia, pada 1930. Salah satu pemain bola terkenal dari Uruguay adalah Luis Suarez yang membela tim Barcelona FC sebagai striker.

Uruguay merupakan negara di Amerika Latin yang paling stabil perekonomiannya. Dengan produk domestik bruto (PDB) senilai US$53,63 miliar dan PDB per kapita senilai US$13.430 pada 2020, Uruguay menempati posisi terbesar ke-4 di Amerika Latin.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun produk ekspor unggulan Uruguay adalah daging sapi dan kacang-kacangan dengan nilai masing-masing US$1,26 miliar (setara dengan Rp17,9 triliun) dan US$752 juta pada 2020. Ekspor barang dan jasa berkontribusi sebesar 21,72% terhadap PDB Uruguay.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Uruguay. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak sepanjang bertempat tinggal di Uruguay selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.

Sementara itu, apabila orang pribadi tersebut memiliki rumah di 2 negara maka penentu utamanya adalah lokasi kegiatan usahanya. Apabila sumber penghasilannya dari Uruguay, orang pribadi tersebut dikenai pajak di Uruguay.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Lebih lanjut, Uruguay menganut sistem pemajakan campuran. Residen dikenai pajak dengan sistem worldwide income. Penghasilan yang diterima dari luar negeri oleh residen juga tunduk pada ketentuan pajak di Uruguay. Sementara untuk nonresiden dikenai sistem territorial income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba perusahaan dengan tarif sebesar 25%. Adapun tarif tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh rata-rata negara di Benua Amerika sebesar 27,19% pada 2021.

PPh orang pribadi dikenakan atas perolehan penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Tarif PPh orang pribadi terbagi menjadi 8 bracket mulai dari 0% hingga 36%. Dalam mengenakan PPh orang pribadi, Uruguay menerapkan sistem scheduler.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dari sisi withholding tax, perolehan dividen dikenakan pajak bertarif 7%. Bunga dikenakan pajak dengan tarif 7%-12%. Untuk royalti, tarif pajak standarnya sebesar 12%. Namun, untuk perolehan lintas yurisdiksi yang memiliki tarif pajak yang rendah, bahkan nol, tarif pajak royalti sebesar 25%.

Untuk pajak tidak langsung, Uruguay menganut sistem pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 22%. Namun, ada tarif lebih rendah (reduced rate) sebesar 10% untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu, bahkan 0% untuk barang tertentu.

Mengenai ketentuan penghindaran pajak, Uruguay menerapkan aturan transfer pricing sesuai dengan OECD Model. Akan tetapi, Uruguay tidak memiliki aturan mengenai thin capitalization rule.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Uruguay telah memiliki controlled foreign companies (CFC) rules. Uruguay juga telah memiliki tax treaty dengan banyak negara di dunia, seperti Belgia, Italia, Jerman, dan negara lain. Selain itu, Uruguay juga telah menandatangani instrumen multilateral OECD (MLI) pada 1 Juni 2020. (zaka/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP