JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menyodorkan rancangan omnibus law perpajakan. Perumusan telah selesai dilakukan dan pembahasan dengan DPR diagendakan berlangsung awal tahun ini.
Salah satu tujuan dari pembentukan omnibus law perpajakan ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif. Oleh karena itu, pemerintah berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan juga melalui omnibus law ini.
Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin utama rancangan omnibus law perpajakan? Simak di videografis berikut. Anda juga bisa membaca bahasan lebih lengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke 41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.