LITERASI PAJAK

Mau Tahu Soal Pajak Properti? Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 09:00 WIB
Mau Tahu Soal Pajak Properti? Baca Buku Ini

Tampilan sampul depan buku berjudul ‘Rekonstruksi Pajak Properti’.

BERANGKAT dari keinginan untuk mengisi kelangkaan buku pajak properti, dua akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Damas Dwi Anggoro dan Rosalita Rachma Agusti menulis buku berjudul ‘Rekonstruksi Pajak Properti’.

Penulisan buku referensi ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu informasi bagi kalangan akademisi, peneliti, dan praktisi perpajakan yang tertarik untuk melakukan penulisan dan penelitian lebih lanjut mengenai pajak properti di Tanah Air.

“Diharapkan dengan ditulisnya buku ini, memberikan manfaat dalam memahami teori dan implementasi pajak properti di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Buku ini mempunyai keistimewaan yaitu adanya taxonomy pajak properti,” demikian kutipan pengantar dari penulis dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain mengisi kelangkaan buku pajak properti yang jarang ditemui di Indonesia, ada tiga aspek lain yang ingin disasar oleh penulis. Pertama, menambah pemahaman mengenai pajak properti dari berbagai sudut pandang para ahli yaitu penilai, konsultan pajak, akademisi dan pengambil kebijakan.

Kedua, merekonstruksi penggunaan terminologi pajak properti. Ketiga, memperkaya perspektif. Dalam penyusunannya, penulis mengaku mendapat masukan dan motivasi yang berharga dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Buku yang diterbitkan UB Press ini juga menghadirkan pengantar dari Darussalam sebagai pakar. Dalam pengantarnya, Darussalam menyebut properti merupakan bentuk kekayaan yang menjadi wujud dari distribusi pendapatan.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Aspek perpajakan terkait properti, sambungnya, telah diterapkan di berbagai negara dan berkontribusi dalam menyumbang penerimaan negara. Berbagai terminologi kerap digunakan dalam kaitannya dengan konsep pajak properti.

Secara konseptual teoritis maupun praktis di berbagai negara, pemungutan pajak properti memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan pemungutan pajak lain baik yang berbasis pendapatan maupun konsumsi.

Tipologi pajak properti, lanjut dia, penting untuk dipahami karena karakter tersebut yang patut dipertimbangkan dalam menentukan formulasi kebijakan yang tepat. Buku ini dinilai hadir dengan ide yang original terkait pajak properti.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

“Keberadaan buku ini dapat memberikan sudut pandang yang baru ditengah inkonsistensi penggunaan terminologi pajak properti. Selain itu, buku ini tentunya akan melengkapi literatur perpajakan dengan konten buku yang disajikan secara komprehensif,” ungkap Darussalam.

Buku ini cocok untuk para pemangku kepentingan, akademisi, pelaku usaha di sektor properti, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang pajak properti. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses