LITERASI PAJAK

Mau Tahu Soal Pajak Properti? Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 09:00 WIB
Mau Tahu Soal Pajak Properti? Baca Buku Ini

Tampilan sampul depan buku berjudul ‘Rekonstruksi Pajak Properti’.

BERANGKAT dari keinginan untuk mengisi kelangkaan buku pajak properti, dua akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Damas Dwi Anggoro dan Rosalita Rachma Agusti menulis buku berjudul ‘Rekonstruksi Pajak Properti’.

Penulisan buku referensi ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu informasi bagi kalangan akademisi, peneliti, dan praktisi perpajakan yang tertarik untuk melakukan penulisan dan penelitian lebih lanjut mengenai pajak properti di Tanah Air.

“Diharapkan dengan ditulisnya buku ini, memberikan manfaat dalam memahami teori dan implementasi pajak properti di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Buku ini mempunyai keistimewaan yaitu adanya taxonomy pajak properti,” demikian kutipan pengantar dari penulis dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain mengisi kelangkaan buku pajak properti yang jarang ditemui di Indonesia, ada tiga aspek lain yang ingin disasar oleh penulis. Pertama, menambah pemahaman mengenai pajak properti dari berbagai sudut pandang para ahli yaitu penilai, konsultan pajak, akademisi dan pengambil kebijakan.

Kedua, merekonstruksi penggunaan terminologi pajak properti. Ketiga, memperkaya perspektif. Dalam penyusunannya, penulis mengaku mendapat masukan dan motivasi yang berharga dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Buku yang diterbitkan UB Press ini juga menghadirkan pengantar dari Darussalam sebagai pakar. Dalam pengantarnya, Darussalam menyebut properti merupakan bentuk kekayaan yang menjadi wujud dari distribusi pendapatan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Aspek perpajakan terkait properti, sambungnya, telah diterapkan di berbagai negara dan berkontribusi dalam menyumbang penerimaan negara. Berbagai terminologi kerap digunakan dalam kaitannya dengan konsep pajak properti.

Secara konseptual teoritis maupun praktis di berbagai negara, pemungutan pajak properti memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan pemungutan pajak lain baik yang berbasis pendapatan maupun konsumsi.

Tipologi pajak properti, lanjut dia, penting untuk dipahami karena karakter tersebut yang patut dipertimbangkan dalam menentukan formulasi kebijakan yang tepat. Buku ini dinilai hadir dengan ide yang original terkait pajak properti.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

“Keberadaan buku ini dapat memberikan sudut pandang yang baru ditengah inkonsistensi penggunaan terminologi pajak properti. Selain itu, buku ini tentunya akan melengkapi literatur perpajakan dengan konten buku yang disajikan secara komprehensif,” ungkap Darussalam.

Buku ini cocok untuk para pemangku kepentingan, akademisi, pelaku usaha di sektor properti, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang pajak properti. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN