KEBIJAKAN PAJAK

Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juli 2024 | 14:30 WIB
Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data automatic exchange of information (AEOI) yang berhasil dicocokkan secara otomatis dengan basis data wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Merujuk pada laporan berjudul Tax Transparency in Asia 2024 yang dirilis oleh Global Forum, rata-rata matching rate data AEOI di Asia terus meningkat dari 35% pada 2019 menjadi sebesar 60% pada 2023.

"Mencocokkan data yang diterima dengan basis data wajib pajak dalam negeri merupakan langkah krusial untuk memanfaatkan data common reporting standard (CRS) secara efektif," tulis Global Forum dalam laporannya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Data AEOI dinyatakan cocok secara otomatis jika yurisdiksi penerima data mampu menggunakan sistem administrasinya untuk langsung mengidentifikasi tax identification number (TIN) dan nama wajib pajak yang terkait dengan data AEOI tersebut.

Menurut Global Forum, terdapat 2 faktor yang mendorong peningkatan matching rate data AEOI negara-negara Asia. Pertama, kualitas data yang dipertukarkan melalui AEOI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Mayoritas data yang dipertukarkan sudah dilengkapi dengan TIN, utamanya data yang berasal dari rekening-rekening baru. Tak hanya itu, lembaga keuangan juga makin patuh dalam melaksanakan kewajiban pertukaran data keuangan berdasarkan AEOI.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, Global Forum mencatat otoritas pajak yurisdiksi Asia telah mengembangkan strategi dan teknis untuk mencocokkan data AEOI yang diterima dengan basis data wajib pajak yang tersedia.

Meski rata-rata matching rate terus meningkat dari tahun ke tahun, masih ada yurisdiksi Asia yang memiliki matching rate hanya sebesar 36%. Sebaliknya, terdapat pula yurisdiksi yang mampu mencapai matching rate sebesar 94%.

Guna mengatasi masalah disparitas matching rate antaryurisdiksi di atas, Global Forum melalui Working Group on Effective Use of CRS Data berkomitmen menyediakan capacity building. Working group tersebut akan menyediakan good practices serta metode untuk mencocokkan data AEOI dengan cepat dan efisien. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja