HONG KONG

Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berkomitmen untuk melakukan reformasi pajak setelah ditetapkan sebagai negara dalam pantauan pajak (tax watch list) oleh Uni Eropa.

Juru bicara Pemerintah Hong Kong mengatakan Singapura akan terus mengadopsi sistem pajak yang sederhana, pasti, dan berbiaya rendah untuk menjaga daya saing berbisnis. Untuk itu, Singapura siap untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk melakukan amandemen undang-undang perpajakan. Hal itu terutama terhadap perusahaan yang tak memiliki aktivitas ekonomi di Hong Kong dan tidak dibebani pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelumnya, Hong Kong ditetapkan sebagai negara dalam pantauan (tax watch list) oleh Uni Eropa dikarenakan otoritas pajak tidak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan yang diperoleh dari luar negeri, seperti bunga dan royalti.

Sebagai tindak lanjut penetapan itu, Hong Kong berencana untuk mengamendemen Inland Revenue Ordinance (Bab 112 Undang-Undang Hong Kong) pada tahun 2022, serta melakukan tindakan relevan pada 2023.

Perlu dipahami, bahwa sistem pemajakan di Hong Kong menggunakan prinsip teritorial. Untuk itu, perusahaan yang tidak memperoleh penghasilan di Hong Kong tidak dikenai pajak, termasuk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut membuat wajib pajak asing membuat perusahaan di Hong Kong untuk menyimpan uang, supaya terhindar dari pengenaan pajak di yurisdiksi asal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekalipun demikian, Pemerintah Hong Kong tidak akan mengamandemen skema pemajakan terhadap individu dan lembaga keuangan. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu khawatir atas perubahan undang-undang pajak yang akan dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi iklim bisnis di Hong Kong. Selain itu, ini juga untuk menghindari tindakan pajak lain oleh negara-negara Uni Eropa ke Hong Kong karena tidak mematuhi ketentuan pajak internasional. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2021 | 10:27 WIB

Mohon maaf Redaksi, sepertinya paragraf 2 keliru? ini berita tentang pemerintah Hong Kong atau Singapura?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra