HONG KONG

Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berkomitmen untuk melakukan reformasi pajak setelah ditetapkan sebagai negara dalam pantauan pajak (tax watch list) oleh Uni Eropa.

Juru bicara Pemerintah Hong Kong mengatakan Singapura akan terus mengadopsi sistem pajak yang sederhana, pasti, dan berbiaya rendah untuk menjaga daya saing berbisnis. Untuk itu, Singapura siap untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk melakukan amandemen undang-undang perpajakan. Hal itu terutama terhadap perusahaan yang tak memiliki aktivitas ekonomi di Hong Kong dan tidak dibebani pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelumnya, Hong Kong ditetapkan sebagai negara dalam pantauan (tax watch list) oleh Uni Eropa dikarenakan otoritas pajak tidak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan yang diperoleh dari luar negeri, seperti bunga dan royalti.

Sebagai tindak lanjut penetapan itu, Hong Kong berencana untuk mengamendemen Inland Revenue Ordinance (Bab 112 Undang-Undang Hong Kong) pada tahun 2022, serta melakukan tindakan relevan pada 2023.

Perlu dipahami, bahwa sistem pemajakan di Hong Kong menggunakan prinsip teritorial. Untuk itu, perusahaan yang tidak memperoleh penghasilan di Hong Kong tidak dikenai pajak, termasuk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut membuat wajib pajak asing membuat perusahaan di Hong Kong untuk menyimpan uang, supaya terhindar dari pengenaan pajak di yurisdiksi asal.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sekalipun demikian, Pemerintah Hong Kong tidak akan mengamandemen skema pemajakan terhadap individu dan lembaga keuangan. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu khawatir atas perubahan undang-undang pajak yang akan dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi iklim bisnis di Hong Kong. Selain itu, ini juga untuk menghindari tindakan pajak lain oleh negara-negara Uni Eropa ke Hong Kong karena tidak mematuhi ketentuan pajak internasional. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2021 | 10:27 WIB

Mohon maaf Redaksi, sepertinya paragraf 2 keliru? ini berita tentang pemerintah Hong Kong atau Singapura?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses