AGENDA PAJAK

Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 08:15 WIB
Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

JAKARTA, DDTCNews - Sejak dibuka pada 1 Januari 2022, jumlah wajib pajak yang ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus meningkat.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program tersebut. Selain berbagai manfaat yang ditawarkan, PPS dilaksanakan secara daring guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak.

Namun, tidak sedikit pula wajib pajak yang masih ragu untuk mengikuti PPS. Pemerintah berharap wajib pajak segera memanfaatkan momentum saat program dibuka demi menghindari penumpukan peserta PPS apabila baru ikut menjelang tenggat waktu pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rangka menyukseskan program pemerintah dan menjawab keraguan wajib pajak untuk ikut serta dalam PPS, DDTC Academy mengadakan sebuah acara untuk membedah program terbaru dari pemerintah ini secara lebih mendalam.

Tak sekadar membedah persyaratan dan tata cara ikut serta PPS, acara juga akan dikemas melalui Interactive Discussion yang bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS sebagai bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

Diskusi interaktif ini akan membahas berbagai topik terkait dengan PPS dari berbagai perspektif, termasuk dari sisi administratif dan manajemen pajak. Mulai dari persyaratan, tata cara ikut serta PPS sesuai dengan PMK 196/2021, hingga strategi dalam PPS untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi wajib pajak. Manfaat dan risiko dari keikutsertaan dalam PPS juga akan dibahas tuntas dalam acara ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Interactive Discussion ini membuka kesempatan bagi Anda untuk mengutarakan pertanyaan secara langsung. Tak perlu khawatir, pertanyaan akan diolah secara anonim (data penanya tidak ditampilkan) melalui formulir pertanyaan yang akan dibacakan oleh moderator.

Acara ini akan diselenggarakan pada 18 Januari 2022 pukul 09.00–11.00 WIB secara langsung melalui Zoom Meeting. Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir menyampaikan opening speech dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika akan menjadi narasumber utama, serta Academy Brain Specialist DDTC Academy Rafif Naufal sebagai moderator.

Sebagai informasi, Erika merupakan profesional DDTC yang berpengalaman dalam tax compliance, konsultasi pajak, dan proyek due diligence serta tax diagnostic review. Konsultan pajak yang telah berlisensi C ini juga menjadi salah satu penulis buku terbitan DDTC berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setiap peserta acara akan memperoleh e-sertifikat dan e-materi. Acara ini gratis dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Selain itu, ada pula special doorprize berupa voucer DDTC Academy senilai total Rp300.000 yang akan diundi saat acara berlangsung.

Tertarik mendapatkannya? Caranya sangat mudah, yaitu follow akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) dan pastikan Anda hadir pada saat acara berlangsung. Segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini, https://academy.ddtc.co.id/free_event

Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 17 Januari 2022. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra