AGENDA PAJAK

Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 08:15 WIB
Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

JAKARTA, DDTCNews - Sejak dibuka pada 1 Januari 2022, jumlah wajib pajak yang ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus meningkat.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program tersebut. Selain berbagai manfaat yang ditawarkan, PPS dilaksanakan secara daring guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak.

Namun, tidak sedikit pula wajib pajak yang masih ragu untuk mengikuti PPS. Pemerintah berharap wajib pajak segera memanfaatkan momentum saat program dibuka demi menghindari penumpukan peserta PPS apabila baru ikut menjelang tenggat waktu pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam rangka menyukseskan program pemerintah dan menjawab keraguan wajib pajak untuk ikut serta dalam PPS, DDTC Academy mengadakan sebuah acara untuk membedah program terbaru dari pemerintah ini secara lebih mendalam.

Tak sekadar membedah persyaratan dan tata cara ikut serta PPS, acara juga akan dikemas melalui Interactive Discussion yang bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS sebagai bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

Diskusi interaktif ini akan membahas berbagai topik terkait dengan PPS dari berbagai perspektif, termasuk dari sisi administratif dan manajemen pajak. Mulai dari persyaratan, tata cara ikut serta PPS sesuai dengan PMK 196/2021, hingga strategi dalam PPS untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi wajib pajak. Manfaat dan risiko dari keikutsertaan dalam PPS juga akan dibahas tuntas dalam acara ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Interactive Discussion ini membuka kesempatan bagi Anda untuk mengutarakan pertanyaan secara langsung. Tak perlu khawatir, pertanyaan akan diolah secara anonim (data penanya tidak ditampilkan) melalui formulir pertanyaan yang akan dibacakan oleh moderator.

Acara ini akan diselenggarakan pada 18 Januari 2022 pukul 09.00–11.00 WIB secara langsung melalui Zoom Meeting. Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir menyampaikan opening speech dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika akan menjadi narasumber utama, serta Academy Brain Specialist DDTC Academy Rafif Naufal sebagai moderator.

Sebagai informasi, Erika merupakan profesional DDTC yang berpengalaman dalam tax compliance, konsultasi pajak, dan proyek due diligence serta tax diagnostic review. Konsultan pajak yang telah berlisensi C ini juga menjadi salah satu penulis buku terbitan DDTC berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setiap peserta acara akan memperoleh e-sertifikat dan e-materi. Acara ini gratis dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Selain itu, ada pula special doorprize berupa voucer DDTC Academy senilai total Rp300.000 yang akan diundi saat acara berlangsung.

Tertarik mendapatkannya? Caranya sangat mudah, yaitu follow akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) dan pastikan Anda hadir pada saat acara berlangsung. Segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini, https://academy.ddtc.co.id/free_event

Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 17 Januari 2022. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN