THAILAND

Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB
Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak bakal diawasi secara lebih ketat lantaran modus bukti potong palsu makin marak.

Wakil Dirjen Pajak Vinit Visessuvanapoom mengatakan otoritas menemukan banyak bukti potong palsu yang digunakan untuk mengajukan restitusi pajak pada wajib pajak orang pribadi. Akibatnya, otoritas harus lebih cermat dalam memverifikasi permohonan restitusi pajak.

"Hal ini membuat Departemen Pajak lebih berhati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Vinit menuturkan modus bukti potong palsu yang makin marak telah menyebabkan proses verifikasi restitusi pajak menjadi lebih lama. Otoritas pun terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi modus tersebut.

Dia optimistis isu bukti potong palsu tersebut akan mereda pada tahun depan. Hal ini dikarenakan otoritas bakal meminta perusahaan menyerahkan bukti potong pajak terhadap pegawainya secara online.

Namun demikian, lanjut Vinit, bukti potong pajak dari perusahaan ini masih bersifat permintaan, bukan kewajiban.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Perusahaan yang tidak menyampaikan bukti potong secara online perlu memberikan alasannya kepada otoritas," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 1 Januari hingga 29 April 2024, otoritas telah menerima 11,9 juta SPT Tahunan PPh 2023 dari wajib pajak orang pribadi. Angka ini meningkat 3,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut, sebanuak 4,25 juta SPT Tahunan di antaranya berstatus lebih banyak dan mengajukan restitusi pajak atau tumbuh 7,65%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sejauh ini, otoritas telah memberikan persetujuan terhadap 3,39 juta permohonan restitusi pajak atau meningkat 6,77% dari tahun sebelumnya. Secara nominal, angkanya juga naik 7,57%menjadi THB33,2 miliar atau sekitar Rp14,58 triliun.

Pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada 30 September 2023, Departemen Pajak mengumpulkan penerimaan senilai THB 2,21 triliun atau setara dengan 109% dari target. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,1% secara tahunan.

Menurut jenis pajak, PPh orang pribadi berkontribusi senilai THB395 miliar atau 17,8%. Kinerja jenis pajak ini setara 110,9% dari target dan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?