THAILAND

Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB
Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak bakal diawasi secara lebih ketat lantaran modus bukti potong palsu makin marak.

Wakil Dirjen Pajak Vinit Visessuvanapoom mengatakan otoritas menemukan banyak bukti potong palsu yang digunakan untuk mengajukan restitusi pajak pada wajib pajak orang pribadi. Akibatnya, otoritas harus lebih cermat dalam memverifikasi permohonan restitusi pajak.

"Hal ini membuat Departemen Pajak lebih berhati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Vinit menuturkan modus bukti potong palsu yang makin marak telah menyebabkan proses verifikasi restitusi pajak menjadi lebih lama. Otoritas pun terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi modus tersebut.

Dia optimistis isu bukti potong palsu tersebut akan mereda pada tahun depan. Hal ini dikarenakan otoritas bakal meminta perusahaan menyerahkan bukti potong pajak terhadap pegawainya secara online.

Namun demikian, lanjut Vinit, bukti potong pajak dari perusahaan ini masih bersifat permintaan, bukan kewajiban.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Perusahaan yang tidak menyampaikan bukti potong secara online perlu memberikan alasannya kepada otoritas," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 1 Januari hingga 29 April 2024, otoritas telah menerima 11,9 juta SPT Tahunan PPh 2023 dari wajib pajak orang pribadi. Angka ini meningkat 3,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut, sebanuak 4,25 juta SPT Tahunan di antaranya berstatus lebih banyak dan mengajukan restitusi pajak atau tumbuh 7,65%.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sejauh ini, otoritas telah memberikan persetujuan terhadap 3,39 juta permohonan restitusi pajak atau meningkat 6,77% dari tahun sebelumnya. Secara nominal, angkanya juga naik 7,57%menjadi THB33,2 miliar atau sekitar Rp14,58 triliun.

Pada tahun fiskal 2023 yang berakhir pada 30 September 2023, Departemen Pajak mengumpulkan penerimaan senilai THB 2,21 triliun atau setara dengan 109% dari target. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,1% secara tahunan.

Menurut jenis pajak, PPh orang pribadi berkontribusi senilai THB395 miliar atau 17,8%. Kinerja jenis pajak ini setara 110,9% dari target dan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6