MALAYSIA

Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 12:00 WIB
Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mulai mengenakan cukai atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik atau vape.

Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan waktu kepada produsen cairan vape untuk melakukan pendaftaran ke Ditjen Bea dan Cukai paling lambat 30 April 2023. Kemenkeu berharap strategi tersebut mampu mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan penerapan cukai ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua regulasi dan pengawasan barang kena cukai makin ditingkatkan untuk mencegah kebocoran penerimaan," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemenkeu mengatakan pendaftaran awal pada bulan ini akan memastikan kepatuhan komprehensif dari para pelaku industri vape. Pemungutan cukai vape pun ditargetkan sudah dapat berjalan optimal mulai Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan UU Cukai 1976 ini dapat dilakukan secara online melalui sistem MyExcise di https://myexcise.customs.gov.my/myexcise.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap cairan vape dengan kandungan nikotin senilai 40 sen per mililiter.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat pengajuan APBN 2023 pada 24 Februari, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut setengah dari penerimaan cukai vape akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari pengenaan cukai vape mencapai RM2 miliar atau sekitar Rp6,79 triliun.

Agar pemerintah dapat mengenakan cukai atas vape, Kementerian Kesehatan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membebaskan zat yang harus dikendalikan tersebut dari UU Racun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Presiden Asosiasi Rokok Elektrik Ritel Malaysia (MRECA) Datuk Adzwan Ab Manas menilai pengenaan cukai atas vape menjadi langkah penting dalam pengaturan peredaran vape. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang secara tegas melegalkan atau melarang vape.

"Ini adalah langkah awal untuk memungkinkan penerbitan regulasi baru di sektor ini. Kami dukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Adzwan menilai pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan sehingga cukai vape dapat berjalan seperti Peraturan Pengendalian Produk Hasil Tembakau yang diterbitkan pada 2004. Pemerintah dan DPR juga bisa mulai membahas revisi undang-undang yang diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra