MALAYSIA

Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 12:00 WIB
Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mulai mengenakan cukai atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik atau vape.

Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan waktu kepada produsen cairan vape untuk melakukan pendaftaran ke Ditjen Bea dan Cukai paling lambat 30 April 2023. Kemenkeu berharap strategi tersebut mampu mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan penerapan cukai ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua regulasi dan pengawasan barang kena cukai makin ditingkatkan untuk mencegah kebocoran penerimaan," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kemenkeu mengatakan pendaftaran awal pada bulan ini akan memastikan kepatuhan komprehensif dari para pelaku industri vape. Pemungutan cukai vape pun ditargetkan sudah dapat berjalan optimal mulai Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan UU Cukai 1976 ini dapat dilakukan secara online melalui sistem MyExcise di https://myexcise.customs.gov.my/myexcise.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap cairan vape dengan kandungan nikotin senilai 40 sen per mililiter.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada saat pengajuan APBN 2023 pada 24 Februari, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut setengah dari penerimaan cukai vape akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari pengenaan cukai vape mencapai RM2 miliar atau sekitar Rp6,79 triliun.

Agar pemerintah dapat mengenakan cukai atas vape, Kementerian Kesehatan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membebaskan zat yang harus dikendalikan tersebut dari UU Racun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Presiden Asosiasi Rokok Elektrik Ritel Malaysia (MRECA) Datuk Adzwan Ab Manas menilai pengenaan cukai atas vape menjadi langkah penting dalam pengaturan peredaran vape. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang secara tegas melegalkan atau melarang vape.

"Ini adalah langkah awal untuk memungkinkan penerbitan regulasi baru di sektor ini. Kami dukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Adzwan menilai pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan sehingga cukai vape dapat berjalan seperti Peraturan Pengendalian Produk Hasil Tembakau yang diterbitkan pada 2004. Pemerintah dan DPR juga bisa mulai membahas revisi undang-undang yang diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata