MALAYSIA

Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 12:00 WIB
Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mulai mengenakan cukai atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik atau vape.

Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan waktu kepada produsen cairan vape untuk melakukan pendaftaran ke Ditjen Bea dan Cukai paling lambat 30 April 2023. Kemenkeu berharap strategi tersebut mampu mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan penerapan cukai ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua regulasi dan pengawasan barang kena cukai makin ditingkatkan untuk mencegah kebocoran penerimaan," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemenkeu mengatakan pendaftaran awal pada bulan ini akan memastikan kepatuhan komprehensif dari para pelaku industri vape. Pemungutan cukai vape pun ditargetkan sudah dapat berjalan optimal mulai Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan UU Cukai 1976 ini dapat dilakukan secara online melalui sistem MyExcise di https://myexcise.customs.gov.my/myexcise.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap cairan vape dengan kandungan nikotin senilai 40 sen per mililiter.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada saat pengajuan APBN 2023 pada 24 Februari, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut setengah dari penerimaan cukai vape akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari pengenaan cukai vape mencapai RM2 miliar atau sekitar Rp6,79 triliun.

Agar pemerintah dapat mengenakan cukai atas vape, Kementerian Kesehatan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membebaskan zat yang harus dikendalikan tersebut dari UU Racun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Presiden Asosiasi Rokok Elektrik Ritel Malaysia (MRECA) Datuk Adzwan Ab Manas menilai pengenaan cukai atas vape menjadi langkah penting dalam pengaturan peredaran vape. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang secara tegas melegalkan atau melarang vape.

"Ini adalah langkah awal untuk memungkinkan penerbitan regulasi baru di sektor ini. Kami dukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Adzwan menilai pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan sehingga cukai vape dapat berjalan seperti Peraturan Pengendalian Produk Hasil Tembakau yang diterbitkan pada 2004. Pemerintah dan DPR juga bisa mulai membahas revisi undang-undang yang diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN