MALAYSIA

Malaysia Beri Insentif Pajak untuk Para Donatur Konservasi Orangutan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Malaysia Beri Insentif Pajak untuk Para Donatur Konservasi Orangutan

Orangutan. (foto: tamansafari.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia kini memberikan insentif kepada pelaku industri kelapa sawit yang berdonasi untuk mendukung konservasi orangutan Kalimantan.

General Manager Malaysian Palm Oil Green Conservation Foundation (MPOGCF) Hairulazim Mahmud mengatakan yayasannya menerima donasi untuk konservasi orangutan di Malaysia. Nanti, para donatur dapat memperoleh insentif pajak berdasarkan UU PPh.

"Donasi di antaranya akan digunakan untuk membentuk tim jagawana yang terdiri atas para ahli untuk memantau keberadaan, keselamatan, dan kondisi hewan yang terancam punah," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hairulazim menuturkan MPOGCF memerlukan dukungan dari masyarakat, terutama pelaku industri kelapa sawit, untuk melaksanakan Program Konservasi Orangutan Kalimantan.

Dana yang disumbangkan ke MPOGCF akan mendukung berbagai program konservasi in-situ untuk melindungi orangutan Kalimantan yang terancam punah.

Selain menyiapkan tim jagawana, donasi juga dapat digunakan untuk penanaman pohon hutan dan buah-buahan yang menjadi sumber makanan bagi orangutan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Seri Johari Abdul Ghani dalam momentum World Orangutan Day pada 19 Agustus lalu menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap konservasi orangutan.

Menurutnya, konservasi orangutan in-situ adalah pendekatan terbaik untuk memperbaiki persepsi negatif terhadap industri kelapa sawit Malaysia.

Dia juga mengundang negara-negara pengimpor minyak sawit Malaysia untuk mengadopsi orangutan di bawah program konservasi ini, mirip dengan skema diplomasi panda China dengan menyewakan panda raksasa ke negara lain.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Abdu menuturkan bahwa strategi konservasi in-situ pada MPOGCF juga memungkinkan orangutan hidup bebas di habitat aslinya di dalam hutan atau kawasan High Conservation Value di perkebunan kelapa sawit.

"Upaya ini membuktikan komitmen tinggi pemerintah melalui MPOGCF dan pelaku industri kelapa sawit dalam melestarikan keanekaragaman hayati, khususnya di lanskap perkebunan kelapa sawit," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan