MALAYSIA

Malaysia Beri Insentif Pajak untuk Para Donatur Konservasi Orangutan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Malaysia Beri Insentif Pajak untuk Para Donatur Konservasi Orangutan

Orangutan. (foto: tamansafari.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia kini memberikan insentif kepada pelaku industri kelapa sawit yang berdonasi untuk mendukung konservasi orangutan Kalimantan.

General Manager Malaysian Palm Oil Green Conservation Foundation (MPOGCF) Hairulazim Mahmud mengatakan yayasannya menerima donasi untuk konservasi orangutan di Malaysia. Nanti, para donatur dapat memperoleh insentif pajak berdasarkan UU PPh.

"Donasi di antaranya akan digunakan untuk membentuk tim jagawana yang terdiri atas para ahli untuk memantau keberadaan, keselamatan, dan kondisi hewan yang terancam punah," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Hairulazim menuturkan MPOGCF memerlukan dukungan dari masyarakat, terutama pelaku industri kelapa sawit, untuk melaksanakan Program Konservasi Orangutan Kalimantan.

Dana yang disumbangkan ke MPOGCF akan mendukung berbagai program konservasi in-situ untuk melindungi orangutan Kalimantan yang terancam punah.

Selain menyiapkan tim jagawana, donasi juga dapat digunakan untuk penanaman pohon hutan dan buah-buahan yang menjadi sumber makanan bagi orangutan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sementara itu, Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Seri Johari Abdul Ghani dalam momentum World Orangutan Day pada 19 Agustus lalu menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap konservasi orangutan.

Menurutnya, konservasi orangutan in-situ adalah pendekatan terbaik untuk memperbaiki persepsi negatif terhadap industri kelapa sawit Malaysia.

Dia juga mengundang negara-negara pengimpor minyak sawit Malaysia untuk mengadopsi orangutan di bawah program konservasi ini, mirip dengan skema diplomasi panda China dengan menyewakan panda raksasa ke negara lain.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Abdu menuturkan bahwa strategi konservasi in-situ pada MPOGCF juga memungkinkan orangutan hidup bebas di habitat aslinya di dalam hutan atau kawasan High Conservation Value di perkebunan kelapa sawit.

"Upaya ini membuktikan komitmen tinggi pemerintah melalui MPOGCF dan pelaku industri kelapa sawit dalam melestarikan keanekaragaman hayati, khususnya di lanskap perkebunan kelapa sawit," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?