MALAYSIA

Malaysia Bakal Kenakan Pajak Capital Gain pada 2024, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 12 September 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Bakal Kenakan Pajak Capital Gain pada 2024, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menambah objek pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah memiliki target menekan defisit anggaran hingga separuhnya pada 2025. Untuk itu, Malaysia perlu memperluas basis pajak, mendiversifikasi sumber pajak, serta meningkatkan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi.

"Pajak baru yang dirumuskan untuk diterapkan pada 2024 di antaranya adalah pajak capital gain," katanya saat menyampaikan reviu ekonomi jangka menengah 2021-2025 di parlemen, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Anwar belum menjelaskan lebih detail mengenai rencana kebijakan pajak capital gain atas saham ini. Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan membantu pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi 3,5% terhadap PDB pada 2025.

Dia menjelaskan belanja negara sempat melonjak tajam karena pandemi Covid-19. Kondisi itu juga menyebabkan defisit APBN melebar hingga 6,4% terhadap PDB pada 2021, yang kemudian turun menjadi 5,6% PDB pada 2022.

Akibat situasi pandemi pula, pemerintah kini menaikkan rasio utang menjadi 65% dari PDB. Rasio utang sebelumnya sebesar 60% dari PDB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penurunan Defisit APBN untuk Penyehatan Fiskal

Anwar menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyehatkan APBN dengan menurunkan defisit. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan fiskal serta meningkatkan pengelolaan utang.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan transisi menuju investasi bernilai tinggi.

"Pemerintah ingin menjadikan Malaysia sebagai tujuan pilihan investor dengan meningkatkan daya saing," ujar Anwar seperti dilansir straitstimes.com.

Sementara itu, Menteri Perekonomian Rafizi Ramli menyebut pemerintah selama ini membuka ruang untuk meningkatkan penerimaan dari pajak langsung atau tidak langsung. Adapun rencana penerapan pajak capital gain juga sudah lama disampaikan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja