MALAYSIA

Malaysia Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Terapkan FWA

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 10:30 WIB
Malaysia Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Terapkan FWA

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Steven Sim menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak tambahan untuk perusahaan yang menerapkan skema kerja fleksibel (flexible work arrangement/FWA).

Sim mengatakan kebijakan ini bertujuan mempromosikan skema kerja yang lebih fleksibel untuk para pekerja. Menurutnya, skema kerja tersebut bakal mendorong keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik, serta lingkungan tempat kerja yang progresif.

"Hal ini mencerminkan ketulusan dan tekad pemerintah untuk mempromosikan lingkungan kerja yang lebih progresif dan kondusif," katanya, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sim menuturkan upaya mendorong mekanisme FWA tidak cukup hanya memberikan pedoman kepada pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah menawarkan pengurangan pajak tambahan bagi perusahaan yang menerapkan FWA dengan syarat tertentu.

Dia menilai mekanisme FWA akan menciptakan tempat kerja yang lebih sehat, lebih aman, dan lebih nyaman bagi karyawan. Hal ini pada akhirnya bakal berkontribusi pada pengembangan masyarakat secara keseluruhan.

Sim menyebut penerapan FWA dapat menguntungkan pegawai dan membantu mengatasi tantangan sosial yang lebih luas seperti mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan alasan tersebut, pemerintah akan mulai mempromosikan mekanisme FWA di wilayah perkotaan termasuk Penang, Lembah Klang, dan Johor Bahru.

"Kami mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengadopsi FWA dan kami akan memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Hingga Oktober 2024, lanjut Sim, lebih dari 3.000 perusahaan telah menerima sosialisasi mengenai penerapan FWA. Dia berharap makin banyak perusahaan di Malaysia yang menerapkan mekanisme FWA kepada pegawainya.

Apabila telah ramai dimanfaatkan, pemerintah juga berencana membuat studi untuk menilai dampak penerapan FWA pada perusahaan yang berpartisipasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP