AUSTRALIA

Makan Biaya Tinggi, Ongkos Tes PCR Bisa Jadi Pengurang Pajak

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 24 November 2021 | 12:30 WIB
Makan Biaya Tinggi, Ongkos Tes PCR Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia menerbitkan kebijakan perpajakan baru terkait 'normal baru' yang dilakukan masyarakat saat bepergian. Nantinya, ongkos yang dikeluarkan pelaku perjalanan untuk tes PCR bisa menjadi pengurang pajak.

Seperti diketahui, banyak negara di dunia kini mensyaratkan tes PCR sebagai langkah screening Covid-19 dalam perjalanan. Masalahnya, syarat tes PCR ini dinilai cukup memberatkan pelaku perjalanan karena biayanya yang masih mahal. Di Australia, ongkos rata-rata tes PCR sejumlah AU$150 atau setara Rp1,5 juta.

Merespons kondisi ini, Australian Taxation Office (ATO) mengeluarkan kebijakan yang membuat biaya tes PCR untuk tujuan perjalanan bisnis bisa menjadi pengurang dalam pajak tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

"Biaya tes PCR dapat diakui sebagai pengurang pajak untuk wajib pajak. Tes PCR yang dimaksud khusus terkait biaya wajib yang dikeluarkan wajib pajak sebelum pergi untuk tujuan bisnis," ujar perwakilan ATO, dikutip Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, pihak ATO menjelaskan pada dasarnya tes PCR menjadi biaya tak terduga atas rencana bepergian wajib pajak terkait dengan tujuan bisnis.

Namun, jika wajib pajak mencampurkan tujuan perjalanannya antara bisnis dan liburan maka akan ada pembagian biaya yang proporsional sebagai biaya pengurang pajak. Nantinya biaya proporsional atas tes PCR untuk tujuan bisnis masih akan tetap diakui sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Tes PCR kini menjadi biaya tambahan wajib yang harus dikeluarkan untuk bepergian pasca pandemi. Di beberapa klinik di Australia memang menawarkan biaya tes PCR lebih murah di kisaran AU$79. Namun, ongkosnya masih lebih mahal di sebagian besar klinik yang ada.

Dilansir Executive Traveller, beberapa negara lain seperti Singapura dan Thailand juga menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat masuk negara mereka.

Sementara Australia sendiri mewajibkan seluruh masyarakat yang terbang dari dan menuju Australia untuk menjalankan tes PCR sebelumnya. Tes PCR harus dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum kedatangan mereka ke Australia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP