KURS PAJAK 27 MARET 2019 - 2 APRIL 2019

Loyo 3 Pekan, Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 09:45 WIB
Loyo 3 Pekan, Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah terdepresiasi dalam tiga minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat untuk pelunasan pajak (kurs beli). Nilai kurs pajak tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan tercatat di angka 14.189. Posisi ini turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.260 per dolar AS.

Depresiasi nilai kurs juga berlaku untuk dolar Australia. Mata uang Negeri Kanguru tersebut berada di level Rp10.068,51. Nilai kurs pajak ini turun tipis dari posisi minggu lalu yang dipatok pada level Rp10.111,63 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Hal serupa juga berlaku untuk duo mata uang negara tetangga Malaysia dan Singapura. Untuk ringgit Malaysia, kurs pajak berada di angka Rp3.488,24. Posisi ini turun dari capaian pekan lalu yang berada di angka Rp3.491,17 per ringgit Malaysia.

Sedangkan untuk dolar Singapura mencatat penurunan nilai kurs ke posisi Rp10.507,91. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.541,59 per dolar Singapura.

Mata uang zona eropa juga mencatat pelemahan terhadap rupiah untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk euro tercatat di angka Rp16.102,19 atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp16.151,05 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Maret 2019 - 2 April 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,189.00 -71.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,068.51 -43.12
3 Dolar Kanada (CAD) 10,613.24 -85.75
4 Kroner Denmark (DKK) 2,157.70 -6.70
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,807.76 -8.75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,488.24 -2.93
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,754.96 -7.88
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,665.26 -2.20
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,723.03 -210.60
10 Dolar Singapura (SGD) 10,507.91 -33.68
11 Kroner Swedia (SEK) 1,540.06 -0.26
12 Franc Swiss (CHF) 14,267.81 43.40
13 Yen Jepang (JPY) 12,832.34 33.77
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.31 -0.05
15 Rupee India (INR) 205.84 -0.43
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,757.84 -186.69
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.27 -1.28
18 Peso Philipina (PHP) 269.34 -1.45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,783.24 -18.92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.59 -0.26
21 Bath Thailand (THB) 447.88 -2.29
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,437.30 -52.37
23 Euro Euro (EUR) 16,102.19 -48.86
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,114.36 -9.17
25 Won Korea (KRW) 12.55 -0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu