KURS PAJAK 27 MARET 2019 - 2 APRIL 2019

Loyo 3 Pekan, Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 09:45 WIB
Loyo 3 Pekan, Rupiah Berbalik Menguat Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah terdepresiasi dalam tiga minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat untuk pelunasan pajak (kurs beli). Nilai kurs pajak tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan tercatat di angka 14.189. Posisi ini turun dari pekan lalu yang berada di level Rp14.260 per dolar AS.

Depresiasi nilai kurs juga berlaku untuk dolar Australia. Mata uang Negeri Kanguru tersebut berada di level Rp10.068,51. Nilai kurs pajak ini turun tipis dari posisi minggu lalu yang dipatok pada level Rp10.111,63 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Hal serupa juga berlaku untuk duo mata uang negara tetangga Malaysia dan Singapura. Untuk ringgit Malaysia, kurs pajak berada di angka Rp3.488,24. Posisi ini turun dari capaian pekan lalu yang berada di angka Rp3.491,17 per ringgit Malaysia.

Sedangkan untuk dolar Singapura mencatat penurunan nilai kurs ke posisi Rp10.507,91. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.541,59 per dolar Singapura.

Mata uang zona eropa juga mencatat pelemahan terhadap rupiah untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk euro tercatat di angka Rp16.102,19 atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp16.151,05 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Maret 2019 - 2 April 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,189.00 -71.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,068.51 -43.12
3 Dolar Kanada (CAD) 10,613.24 -85.75
4 Kroner Denmark (DKK) 2,157.70 -6.70
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,807.76 -8.75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,488.24 -2.93
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,754.96 -7.88
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,665.26 -2.20
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,723.03 -210.60
10 Dolar Singapura (SGD) 10,507.91 -33.68
11 Kroner Swedia (SEK) 1,540.06 -0.26
12 Franc Swiss (CHF) 14,267.81 43.40
13 Yen Jepang (JPY) 12,832.34 33.77
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.31 -0.05
15 Rupee India (INR) 205.84 -0.43
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,757.84 -186.69
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.27 -1.28
18 Peso Philipina (PHP) 269.34 -1.45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,783.24 -18.92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.59 -0.26
21 Bath Thailand (THB) 447.88 -2.29
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,437.30 -52.37
23 Euro Euro (EUR) 16,102.19 -48.86
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,114.36 -9.17
25 Won Korea (KRW) 12.55 -0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN