LAPORAN DDTC DARI SWISS

Lonjakan Pengungkapan Aset Menjelang AEOI

Darussalam | Jumat, 26 Januari 2018 | 03:09 WIB
Lonjakan Pengungkapan Aset Menjelang AEOI

Darussalam berpose di Des Alpes Swiss

ZURICH, DDTCNews - Terkait dengan akan diberlakukannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) oleh Swiss, otoritas pajak wilayah Zurich Swiss melaporkan bahwa terdapat lonjakan pelaporan pengungkapan aset di luar negeri secara sukarela (voluntary disclosure) sampai 3 kali lipat di tahun 2017 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di tahun 2017, terdapat 6.150 wajib pajak yang ikut program voluntary disclosure tersebut, meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar 2,100. Untuk wilayah Zurich, voluntary disclosure di tahun 2017 telah menghasilan pajak sebesar 104 juta Swiss Francs, naik dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar 85 juta Swiss Francs.

Otoritas pajak wilayah Zurich menyebutkan bahwa program voluntary disclosure yang berupa pengukapan aset berupa tanah/bangunan yang ditempatkan di Italia, Portugal, dan Spanyol cukup tinggi di tahun 2017. Walaupun penghasilan dari harta tak bergerak di luar negeri tidak dipajaki di Swiss, namun aset-aset tersebut sering terkait dengan akun keuangan yang merupakan objek pajak di Swiss.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Adapun total jumlah aset yang dilaporkan adalah sebesar 1,3 milyar Swiss Francs. Lebih lanjut, otoritas pajak melaporkan bahwa sampai dengan Januari 2018 ini, otoritas pajak baru dapat memproses setengah dari total permohonan voluntary disclosure tersebut. Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa jumlah aset yang dilaporkan dalam voluntary disclosure bakalan meningkat.

Otoritas pajak wilayah Zurich menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan karena akan diberlakukannya berbagai perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis oleh negara Swiss. Tergantung dari jenis perjanjiannya, Swiss akan memulai pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan negara-negara mitra pada September 2018 atau 2019.

Menurut Sekretariat Keuangan Internasional, Swiss mempunyai kesepakatan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 53 negara mitra, di mana Uni Eropa dengan 28 anggotanya dihitung sebagai 1 negara mitra.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh DDTC News, perjanjian pertukaran informasi secara otomatis Swiss dengan Indonesia telah disepakati melalui Multilateral Competent Authority Agreement yang kemudian dilengkapi dengan Joint Declaration oleh kedua negara (lihat 1 dan 2).

Selain itu, pertukaran informasi keuangan secara otomatis di Swiss juga telah berdampak terhadap wajib pajak Uni Eropa. Di bulan Juli 2017, Departemen Federal Swiss melaporkan bahwa institusi keuangan atau bank di Swiss telah memotong pajak sebesar 74,8 juta Swiss Francs terkait pembayaran bunga di tahun 2016 kepada wajib pajak Uni Eropa. Hal ini didasarkan pada perjanjian antara Uni Eropa dan Swiss (2014savings tax agreement), di mana institusi keuangan Swiss wajib memotong pajak sebesar 35% untuk pembayaran bunga kepada akun-akun nasabah di Uni Eropa yang menolak datanya dilaporkan ke negara domisili nasabah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra