RUMANIA

Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 13:00 WIB
Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan pemasangan instalasi listrik. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

BUCHAREST, DDTCNews - Rancangan aturan yang mengatur terkait dengan tarif listrik yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tangga dan usaha kecil di Rumania akhirnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas parlemen.

"Rancangan undang-undang tersebut akan menjadi sistem dalam melindungi rumah tangga dan usaha kecil dari dampak krisis energi," sebut Pemerintah Rumania seperti dilansir balkangreenenergynews.com, Rabu (3/11/2021).

Dalam rancangan undang-undang tersebut, tarif listrik untuk rumah tangga dan usaha kecil dipatok senilai €13,7 sen per kWh atau lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal sejumlah €20,2 sen per kWh.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski demikian, tarif listrik yang lebih ringan tersebut hanya diberikan kepada rumah tangga dan usaha kecil apabila konsumsi listrik tidak melebihi 1,5 MWh per bulan. Insentif masih berlaku dengan tambahan konsumsi per bulan tidak melebihi 10% dari 1,5 MWh.

"Rumah tangga tidak akan mendapatkan dukungan apabila konsumsinya lebih dari 327,6 kWh dalam periode penagihan 30 hari," ujar pemerintah.

Kebijakan subsidi tarif listrik tersebut berasal dari beberapa komponen yang tidak dibayar oleh rumah tangga tertentu dan usaha kecil. Tarif subsidi tersebut tidak menyertakan semua komponen biaya dan PPN.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Skema insentif listrik juga berlaku untuk tagihan gas. Pemerintah memberikan subsidi hingga 50% untuk konsumsi gas yang berlaku hingga Maret 2022.

"Harga listrik dan gas alam dibatasi selama lima bulan untuk rumah tangga, rumah sakit, LSM, lembaga keagaman dan layanan sosial," jelas pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan