RUMANIA

Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 13:00 WIB
Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan pemasangan instalasi listrik. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

BUCHAREST, DDTCNews - Rancangan aturan yang mengatur terkait dengan tarif listrik yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tangga dan usaha kecil di Rumania akhirnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas parlemen.

"Rancangan undang-undang tersebut akan menjadi sistem dalam melindungi rumah tangga dan usaha kecil dari dampak krisis energi," sebut Pemerintah Rumania seperti dilansir balkangreenenergynews.com, Rabu (3/11/2021).

Dalam rancangan undang-undang tersebut, tarif listrik untuk rumah tangga dan usaha kecil dipatok senilai €13,7 sen per kWh atau lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal sejumlah €20,2 sen per kWh.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Meski demikian, tarif listrik yang lebih ringan tersebut hanya diberikan kepada rumah tangga dan usaha kecil apabila konsumsi listrik tidak melebihi 1,5 MWh per bulan. Insentif masih berlaku dengan tambahan konsumsi per bulan tidak melebihi 10% dari 1,5 MWh.

"Rumah tangga tidak akan mendapatkan dukungan apabila konsumsinya lebih dari 327,6 kWh dalam periode penagihan 30 hari," ujar pemerintah.

Kebijakan subsidi tarif listrik tersebut berasal dari beberapa komponen yang tidak dibayar oleh rumah tangga tertentu dan usaha kecil. Tarif subsidi tersebut tidak menyertakan semua komponen biaya dan PPN.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Skema insentif listrik juga berlaku untuk tagihan gas. Pemerintah memberikan subsidi hingga 50% untuk konsumsi gas yang berlaku hingga Maret 2022.

"Harga listrik dan gas alam dibatasi selama lima bulan untuk rumah tangga, rumah sakit, LSM, lembaga keagaman dan layanan sosial," jelas pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses