KURS PAJAK 19 APRIL - 2 MEI 2023

Libur Lebaran, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 April 2023 | 09:15 WIB
Libur Lebaran, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku dua pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap Franc Swiss.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.824,00. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp14.945 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga melemah dengan patokan kurs untuk dua pekan ke depan senilai Rp9.924,27 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.043,17 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.362,92 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut turun dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.393,17 per ringgit Malaysia.

Penurunan berlaku juga untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.152,79 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.252,39 per dolar Singapura.

Kemudian, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.246,74. Patokan nilai kurs terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp16.314,59 per euro.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 April 2023 - 02 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.824,00 -121,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 9.924,27 -118,90
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.040,98 -54,68
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.180,51 -9,45
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.888,39 -15,46
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.362,92 -30,25
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.226,68 -164,30
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.419,24 -17,68
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.448,31 -153,42
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 11.152,79 -99,60
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.427,31 -11,02
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.498,68 22,65
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.115,49 -216,08
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,06 -0,05
15 Rupee India (INR) India 180,74 -1,34
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 48.389,99 -259,60
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 52,07 -0,19
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 268,42 -5,54
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.951,58 -32,41
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 46,25 -0,28
21 Bath Thailand (THB) Thailand 433,18 -5,11
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 11.149,60 -92,88
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.246,74 -67,85
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.153,80 -18,35
25 Won Korea (KRW) Korea 11,27 -0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan