BUKU PAJAK

Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:03 WIB
Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

DALAM era sistem pajak modern, kepatuhan kooperatif kerap direkomendasikan sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan. Hal ini terbukti nyata di berbagai negara maju yang sudah menerapkan.

Sebab, dengan masifnya perkembangan teknologi, terdapat peluang untuk meningkatkan kolaborasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Harapan akan terwujudnya hubungan baru berbasis kepercayaan dan transparansi menjadi mungkin melalui dukungan digitalisasi.

Lantas, bagaimana kepatuhan kooperatif dapat diterapkan beriringan dengan digitalisasi di negara berkembang?

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dirangkai dalam publikasi berjudul Developing a Cooperative Compliance Model for Large Developing Economies: Justification, Prerequisites, and Administrative Design.

Publikasi tersebut ditulis oleh profesional DDTC, yaitu Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Tulisan tersebut menjadi salah satu bagian dari buku keluaran Routledge yang direncanakan terbit pada Juli 2022 berjudul Taxation in the Digital Economy New Models in Asia and the Pacific.

Bab buku yang disunting oleh Chris Evans, Farhad Taghizadeh, Nella Sri Hendriyetti, dan Chul Ju Kim tersebut mengulas proses kepatuhan kooperatif dapat diadopsi menjadi sebuah pendekatan dalam negara berkembang pada era digitalisasi, terutama yang memiliki populasi yang besar dan geografi yang luas. Kepatuhan kooperatif dipandang sebagai sebuah kerangka kerja hubungan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Pendekatan tersebut dapat menjadi solusi dari permasalahan pajak yang kerap tak terselesaikan. Beberapa di antaranya termasuk rasio pajak yang rendah, biaya kepatuhan yang relatif tinggi, dan penerimaan pendapatan yang rendah dari pajak penghasilan orang pribadi.

Pada prinsipnya, kepatuhan kooperatif ditunjuk untuk membangun serta menjaga hubungan antara kedua belah pihak. Hasilnya, diharapkan otoritas pajak dapat memberi kepastian dan transparansi kepada wajib pajak.

Dalam pembahasannya, penulis juga menjelaskan bahwa perumusan kebijakan pajak yang partisipatif, compliance risk management (CRM), dan upaya penyederhanaan administrasi pajak menjadi prasyarat mutlak dalam membangun paradigma kepatuhan kooperatif.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

“Ketika kepatuhan kooperatif akan segera dilaksanakan, terdapat tiga faktor penting yang perlu dipenuhi: (i) kapasitas sumber daya manusia; (ii) manajemen data yang efektif; (iii) pengaturan yang efektif untuk mekanisme program,” ungkap penulis dalam tulisannya.

Penulis kemudian memberi rekomendasi cara otoritas pajak dapat mulai melaksanakan cooperative compliance. Otoritas pajak dapat mulai menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar yang terbukti kooperatif.

Setelah berbagai tantangan terselesaikan dan aspek administrasi telah dipersiapkan, otoritas pajak dapat merancang prasyarat kepatuhan kooperatif yang lebih besar, spesifik, dan objektif.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Lebih lanjut, penulis juga mencatat diperlukan kehati-hatian untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk itu, dukungan teknologi, fleksibilitas administrasi, dan tata kelola yang jelas sangat penting untuk mewujudkan kepatuhan kooperatif yang berkesinambungan.

Secara keseluruhan, pemahaman mengenai kepatuhan kooperatif dan aspek penerapannya dikupas secara komprehensif. Kita diajak untuk memaknai kepatuhan kooperatif dan praktik terbaiknya secara kontekstual bagi negara berkembang.

Berisikan 13 bab, buku ini ditulis oleh berbagai praktisi, akademisi, dan penyusun kebijakan perpajakan di Asia Pasifik. Beberapa penulis ternama di antaranya termasuk Chris Evans, Jennie Granger, dan Adrian Sawyer.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow