BUKU PAJAK

Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:03 WIB
Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional

DALAM era sistem pajak modern, kepatuhan kooperatif kerap direkomendasikan sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan. Hal ini terbukti nyata di berbagai negara maju yang sudah menerapkan.

Sebab, dengan masifnya perkembangan teknologi, terdapat peluang untuk meningkatkan kolaborasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Harapan akan terwujudnya hubungan baru berbasis kepercayaan dan transparansi menjadi mungkin melalui dukungan digitalisasi.

Lantas, bagaimana kepatuhan kooperatif dapat diterapkan beriringan dengan digitalisasi di negara berkembang?

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jawaban atas pertanyaan tersebut dirangkai dalam publikasi berjudul Developing a Cooperative Compliance Model for Large Developing Economies: Justification, Prerequisites, and Administrative Design.

Publikasi tersebut ditulis oleh profesional DDTC, yaitu Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Tulisan tersebut menjadi salah satu bagian dari buku keluaran Routledge yang direncanakan terbit pada Juli 2022 berjudul Taxation in the Digital Economy New Models in Asia and the Pacific.

Bab buku yang disunting oleh Chris Evans, Farhad Taghizadeh, Nella Sri Hendriyetti, dan Chul Ju Kim tersebut mengulas proses kepatuhan kooperatif dapat diadopsi menjadi sebuah pendekatan dalam negara berkembang pada era digitalisasi, terutama yang memiliki populasi yang besar dan geografi yang luas. Kepatuhan kooperatif dipandang sebagai sebuah kerangka kerja hubungan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pendekatan tersebut dapat menjadi solusi dari permasalahan pajak yang kerap tak terselesaikan. Beberapa di antaranya termasuk rasio pajak yang rendah, biaya kepatuhan yang relatif tinggi, dan penerimaan pendapatan yang rendah dari pajak penghasilan orang pribadi.

Pada prinsipnya, kepatuhan kooperatif ditunjuk untuk membangun serta menjaga hubungan antara kedua belah pihak. Hasilnya, diharapkan otoritas pajak dapat memberi kepastian dan transparansi kepada wajib pajak.

Dalam pembahasannya, penulis juga menjelaskan bahwa perumusan kebijakan pajak yang partisipatif, compliance risk management (CRM), dan upaya penyederhanaan administrasi pajak menjadi prasyarat mutlak dalam membangun paradigma kepatuhan kooperatif.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Ketika kepatuhan kooperatif akan segera dilaksanakan, terdapat tiga faktor penting yang perlu dipenuhi: (i) kapasitas sumber daya manusia; (ii) manajemen data yang efektif; (iii) pengaturan yang efektif untuk mekanisme program,” ungkap penulis dalam tulisannya.

Penulis kemudian memberi rekomendasi cara otoritas pajak dapat mulai melaksanakan cooperative compliance. Otoritas pajak dapat mulai menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar yang terbukti kooperatif.

Setelah berbagai tantangan terselesaikan dan aspek administrasi telah dipersiapkan, otoritas pajak dapat merancang prasyarat kepatuhan kooperatif yang lebih besar, spesifik, dan objektif.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Lebih lanjut, penulis juga mencatat diperlukan kehati-hatian untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk itu, dukungan teknologi, fleksibilitas administrasi, dan tata kelola yang jelas sangat penting untuk mewujudkan kepatuhan kooperatif yang berkesinambungan.

Secara keseluruhan, pemahaman mengenai kepatuhan kooperatif dan aspek penerapannya dikupas secara komprehensif. Kita diajak untuk memaknai kepatuhan kooperatif dan praktik terbaiknya secara kontekstual bagi negara berkembang.

Berisikan 13 bab, buku ini ditulis oleh berbagai praktisi, akademisi, dan penyusun kebijakan perpajakan di Asia Pasifik. Beberapa penulis ternama di antaranya termasuk Chris Evans, Jennie Granger, dan Adrian Sawyer.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu