KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.615. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.708 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini dengan patokan nilai kurs ditetapkan senilai Rp15.708 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu lebih rendah dari posisi pekan lalu pada level Rp10.223,39 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.267,45 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.297,94 per ringgit Malaysia.

Tren penurunan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.588,43 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.674,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.787,50. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.911,86 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 8/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Februari 2024 - 27 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.615,00 -93,00
2 Dolar Australia (AUD) < 10.158,94 -64,45
3 Dolar Kanada (CAD) 11.564,57 -86,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.252,00 -15,78
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.996,92 -11,57
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.267,45 -30,49
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.527,50 -58,46
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.478,76 -2,59
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.670,52 -123,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.588,43 -85,87
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,75 -5,88
12 Franc Swiss (CHF) 17.706,04 -294,10
13 Yen Jepang (JPY) 10.397,44 -167,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,04
15 Rupee India (INR) 188,08 -1,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.689,15 -193,86
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,89 -0,35
18 Peso Philipina (PHP) 278,74 -1,31
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.163,51 -25,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 49,92 -0,29
21 Baht Thailand (THB) 433,93 -5,37
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.591,72 -52,80
23 Euro Euro (EUR) 16.787,50 -124,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.162,56 -14,98
25 Won Korea (KRW) 11,71 -0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra