KURS PAJAK 24 MEI 2023 - 30 MEI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Mei 2023 | 09:19 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.859. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.738 per dolar AS.

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia yang berbalik melemah terhadap rupiah. Kurs satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.892,33 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp9.924,33 per dolar Australia.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dolar Singapura juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.070,40 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.085,94 per dolar Singapura.

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.287,49 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.306,16 per ringgitMalaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.091,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.126,33 per euro.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 26/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Mei 2023 - 30 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.859,00 121,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.892,33 -32,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.020,48 50,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.160,89 -4,73
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,62 17,82
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.287,49 -18,67
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.280,76 -14,58
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.378,48 -13,36
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.530,62 10,97
10 Dolar Singapura (SGD) 11.070,40 -15,54
11 Kroner Swedia (SEK) 1.420,66 -15,60
12 Franc Swiss (CHF) 16.526,06 10,09
13 Yen Jepang (JPY) 10.815,75 -102,31
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,08 0,06
15 Rupee India (INR) 180,25 0,57
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.404,95 364,46
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,08 1,28
18 Peso Philipina (PHP) 265,42 0,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.961,99 32,46
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,29 1,54
21 Bath Thailand (THB) 435,18 -1,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.067,90 -13,99
23 Euro Euro (EUR) 16.091,78 -34,55
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.120,19 -2,43
25 Won Korea (KRW) 11,13 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini