KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.469. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang tercatat senilai Rp15.386 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS tersebut telah berlangsung sekira 4 minggu terakhir.

Rupiah juga terus melemah terhadap dolar Australia. Posisi kurs pajak rupiah terhadap mata uang Negeri Kanguru untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp 9.911,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 9.907,35 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ringgit Malaysia juga terpantau berbalik menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.293,73 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.279,81 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.308,08 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp 11.271,46 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa, euro, masih melemah dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah RP16.337,43. Nilai kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi minggu lalu senilai Rp 16.415,63 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Oktober 2023 - 10 Oktober 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.469,00 111,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.911,30 36,18
3 Dolar Kanada (CAD) 11.452,92 112,01
4 Kroner Denmark (DKK) 2.191,02 -13,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.977,17 15,36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.293,73 12,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.217,98 141,14
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.437,49 3,36
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.843,10 -286,38
10 Dolar Singapura (SGD) 11.308,08 31,46
11 Kroner Swedia (SEK) 1.407,33 27,92
12 Franc Swiss (CHF) 16.889,77 -295,07
13 Yen Jepang (JPY) 10.364,35 -62,29
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,36 0,05
15 Rupee India (INR) 185,99 1,03
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.047,87 336,29
17 Rupee Pakistan (PKR) 53,52 2,15
18 Peso Philipina (PHP) 272,13 1,42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.124,05 29,78
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,89 0,23
21 Baht Thailand (THB) 424,03 -6,13
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.310,54 41,55
23 Euro Euro (EUR) 16.337,43 -105,43
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.116,86 10,02
25 Won Korea (KRW) 11,48 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra