KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Selandia Baru dan kroner Norwegia.

Rupiah melesat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.054 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.206 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.603,87 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.610,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Ringgit Malaysia pun turut melemah dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.386,75 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.408,09 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.859,21 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.932,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.281,41. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.367,17 per euro.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Mei 2024 - 21 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.054,00 -152,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.603,87 -6,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.724,09 -98,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.316,77 -11,72
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.053,63 -18,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.386,75 -21,34
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,15 6,19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,81 4,17
9 Poundsterling Inggris (GBP) -204,84
10 Dolar Singapura (SGD) 11.859,21 -73,09
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,95 -5,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.698,59 -64,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.351,65 -97,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 -0,08
15 Rupee India (INR) 192,24 -1,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.180,87 -459,93
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,72 -44,62
18 Peso Philipina (PHP) 280,02 -1,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.280,27 -40,47
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 -0,80
21 Baht Thailand (THB) 436,04 -2,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.851,05 -84,12
23 Euro Euro (EUR) 17.281,41 -85,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,88 -20,63
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA