KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Selandia Baru dan kroner Norwegia.

Rupiah melesat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.054 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.206 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.603,87 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.610,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ringgit Malaysia pun turut melemah dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.386,75 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.408,09 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.859,21 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.932,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.281,41. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.367,17 per euro.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Mei 2024 - 21 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.054,00 -152,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.603,87 -6,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.724,09 -98,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.316,77 -11,72
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.053,63 -18,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.386,75 -21,34
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,15 6,19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,81 4,17
9 Poundsterling Inggris (GBP) -204,84
10 Dolar Singapura (SGD) 11.859,21 -73,09
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,95 -5,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.698,59 -64,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.351,65 -97,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 -0,08
15 Rupee India (INR) 192,24 -1,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.180,87 -459,93
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,72 -44,62
18 Peso Philipina (PHP) 280,02 -1,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.280,27 -40,47
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 -0,80
21 Baht Thailand (THB) 436,04 -2,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.851,05 -84,12
23 Euro Euro (EUR) 17.281,41 -85,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,88 -20,63
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?