DDTC Acadeny - Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.
SENGKETA transfer pricing telah menjadi fokus dari otoritas pajak dan juga perusahaan multinasional dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikarenakan betapa sulit, kompleks, serta mahalnya proses penyelesaian sengketa transfer pricing tersebut.
Berdasarkan data statistik OECD, kasus-kasus transfer pricing yang diselesaikan melalui program prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) rata-rata memerlukan waktu 35 bulan untuk diselesaikan. Ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus-kasus transfer pricing memerlukan waktu yang lama apabila dibandingkan dengan litigasi kasus non-transfer pricing.
Selain itu, jumlah kasus transfer pricing makin meningkat. Statistik dari OECD juga menunjukkan bahwa jumlah sengketa antar treaty partners, yang sebagian besar terdiri dari masalah transfer pricing, meningkat hampir 2 kali lipat dari 3.328 kasus pada 2010 menjadi 6.478 kasus pada 2020. Jumlah inipun diproyeksikan akan terus meningkat dalam tahun-tahun kedepan.
Perlu kita ingat bahwa aturan transfer pricing ditegakkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/PKKU). Untuk diketahui, PP 55/2022 mendefinisikan PKKU sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. PKKU wajib diterapkan oleh wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Meskipun standar harga wajar didasarkan pada faktor-faktor perbandingan yang terdefinisi dengan baik, sifat objektif dari standar ini terkikis oleh tingkat penilaian subjektif yang terlibat dalam penerapannya (Alan & Kenneth, 1992)
Identifikasi fakta-fakta yang disengketakan dan memahami teori hukum pihak lawan sangat penting dalam menghadapi sengketa. Dan wajib pajak juga perlu kita ingat bahwa karena masalah transfer pricing bersifat sangat faktual dan integral dengan operasi bisnis, wajib pajak cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai fakta-fakta yang ada selama proses pemeriksaan.
Kasus-kasus transfer pricing sering kali bersifat kontroversial, dan penyelesaiannya bisa berlarut-larut dan mahal. Prosedur penyelesaian sengketa pemerintah yang telah tersedia, seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan pajak dan mahkamah agung, mutual agreement procedure, dan advance pricing agreement, dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dan pemerintah.
Pemanfaatan yang efektif dari program-program tersebut membutuhkan artikulasi yang jelas mengenai fakta-fakta yang relevan dan penerapan yang transparan atas peraturan transfer pricing terhadap fakta-fakta tersebut berkontribusi pada penyelesaian berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa.
Dengan memahami hambatan-hambatan ini dan mengembangkan strategi yang efektif, perusahaan multinasional dapat meningkatkan kemungkinan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien dalam sengketa transfer pricing mereka.
Untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Oktober 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.
Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.
Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Topik yang dibahas antara lain:
Memahami strategi efektif dalam menangani kasus sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak
Mengupas sumber hukum dalam sengketa transfer pricing dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing
Konsep beban pembuktian
Korelasi beban pembuktian dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak
Korelasi beban pembuktian dengan template penulisan putusan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung di tahun 2022
Memahami pemilihan perkara di Mahkamah Agung : apakah sengketa transfer pricing adalah sengketa hukum atau sengketa fakta?
Memahami hal-hal apa saja yang harus ada dalam suatu putusan Pengadilan Pajak
Urgensi peran dan akses terhadap Berita Acara Sidang
Urgensi pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam melakukan analisis FAR
Studi kasus sengketa transfer pricing
sengketa atas transaksi jasa intragrup
intangibles
loss-making companies
Penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)
Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.
Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.
Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).
Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB.
Setiap peserta webinar akan memperoleh e-materi, sertifikat hardcopy, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada webinar kali ini sebesar Rp1.500.000. Dan khusus untuk klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.000.000.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
Selain itu, tersedia paket bundling dengan webinar Strategi Menyusun Kontrak Perjanjian sesuai Ketentuan mengenai Transfer Pricing. Harga bundling umum adalah Rp2.400.000 dan harga bundling klien DDTC adalah Rp1.800.000.
Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy untuk mengambil pake bundling: (+62)812-8393-5151
Segera daftarkan diri Anda karena kuota peserta terbatas! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.