KOREA SELATAN

Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 13:30 WIB
Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan Non-Fungible Token (NFT) atau aset virtual sebagai salah satu objek pajak sehingga Komisi Jasa Keuangan dapat mulai memungut pajak atas keuntungan yang didapat dari NFT pada tahun depan.

Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset virtual.

“Alhasil, sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak,” katanya dikutip dari pvplive.net, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut pemberitaan The Korea Herald, pemerintah akan menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan yang diperoleh dari NFT. Adapun penghasilan dari NFT tersebut dapat dipajaki apabila penghasilan yang didapat di atas 2,5 juta won atau Rp30 juta.

Park menilai ketentuan pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan lebih dari KRW60 juta atau Rp723,28 juta.

“Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tagihan pajak NFT di Korea Selatan mengikuti jejak pemajakan atas mata uang kripto. Pada 2020, politisi mengusulkan pajak kontroversial atas pendapatan dari investasi mata uang kripto. Undang-undang itu seharusnya mulai berlaku pada Januari 2022.

Sementara itu, People Power Party menyerukan perpanjangan satu tahun atas pemberlakuan pajak tersebut. Mereka mengadvokasi tarif pajak kripto disesuaikan dengan skema Pajak Penghasilan Investasi Keuangan yang telah direncanakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?