KOREA SELATAN

Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 13:30 WIB
Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan Non-Fungible Token (NFT) atau aset virtual sebagai salah satu objek pajak sehingga Komisi Jasa Keuangan dapat mulai memungut pajak atas keuntungan yang didapat dari NFT pada tahun depan.

Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset virtual.

“Alhasil, sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak,” katanya dikutip dari pvplive.net, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Menurut pemberitaan The Korea Herald, pemerintah akan menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan yang diperoleh dari NFT. Adapun penghasilan dari NFT tersebut dapat dipajaki apabila penghasilan yang didapat di atas 2,5 juta won atau Rp30 juta.

Park menilai ketentuan pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan lebih dari KRW60 juta atau Rp723,28 juta.

“Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tagihan pajak NFT di Korea Selatan mengikuti jejak pemajakan atas mata uang kripto. Pada 2020, politisi mengusulkan pajak kontroversial atas pendapatan dari investasi mata uang kripto. Undang-undang itu seharusnya mulai berlaku pada Januari 2022.

Sementara itu, People Power Party menyerukan perpanjangan satu tahun atas pemberlakuan pajak tersebut. Mereka mengadvokasi tarif pajak kripto disesuaikan dengan skema Pajak Penghasilan Investasi Keuangan yang telah direncanakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP