KOREA SELATAN

Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 13:30 WIB
Korea Selatan Berencana Pajaki NFT Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan Non-Fungible Token (NFT) atau aset virtual sebagai salah satu objek pajak sehingga Komisi Jasa Keuangan dapat mulai memungut pajak atas keuntungan yang didapat dari NFT pada tahun depan.

Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset virtual.

“Alhasil, sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak,” katanya dikutip dari pvplive.net, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut pemberitaan The Korea Herald, pemerintah akan menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan yang diperoleh dari NFT. Adapun penghasilan dari NFT tersebut dapat dipajaki apabila penghasilan yang didapat di atas 2,5 juta won atau Rp30 juta.

Park menilai ketentuan pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan lebih dari KRW60 juta atau Rp723,28 juta.

“Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tagihan pajak NFT di Korea Selatan mengikuti jejak pemajakan atas mata uang kripto. Pada 2020, politisi mengusulkan pajak kontroversial atas pendapatan dari investasi mata uang kripto. Undang-undang itu seharusnya mulai berlaku pada Januari 2022.

Sementara itu, People Power Party menyerukan perpanjangan satu tahun atas pemberlakuan pajak tersebut. Mereka mengadvokasi tarif pajak kripto disesuaikan dengan skema Pajak Penghasilan Investasi Keuangan yang telah direncanakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN