Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan Non-Fungible Token (NFT) atau aset virtual sebagai salah satu objek pajak sehingga Komisi Jasa Keuangan dapat mulai memungut pajak atas keuntungan yang didapat dari NFT pada tahun depan.
Direktur Pusat Penelitian Blockchain Universitas Dongguk Park Sung-Joon mengatakan ketentuan pajak atas NFT selama ini belum jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian di antara pelaku pasar aset virtual.
“Alhasil, sulit bagi pelaku pasar aset virtual untuk menentukan apakah mereka harus membayar pajak atau tidak,” katanya dikutip dari pvplive.net, Selasa (30/11/2021).
Menurut pemberitaan The Korea Herald, pemerintah akan menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan yang diperoleh dari NFT. Adapun penghasilan dari NFT tersebut dapat dipajaki apabila penghasilan yang didapat di atas 2,5 juta won atau Rp30 juta.
Park menilai ketentuan pemajakan NFT yang direncanakan pemerintah terlalu berat jika dibandingkan dengan aset aktual. Misal, karya seni asli dikenakan pajak sebesar 22% atas keuntungan lebih dari KRW60 juta atau Rp723,28 juta.
“Saya menyarankan pemerintah untuk memungut pajak NFT dengan tarif yang sebanding dengan yang dikenakan pada aset aktual,” tuturnya.
Tagihan pajak NFT di Korea Selatan mengikuti jejak pemajakan atas mata uang kripto. Pada 2020, politisi mengusulkan pajak kontroversial atas pendapatan dari investasi mata uang kripto. Undang-undang itu seharusnya mulai berlaku pada Januari 2022.
Sementara itu, People Power Party menyerukan perpanjangan satu tahun atas pemberlakuan pajak tersebut. Mereka mengadvokasi tarif pajak kripto disesuaikan dengan skema Pajak Penghasilan Investasi Keuangan yang telah direncanakan. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.