KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 11:30 WIB
Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan dan menurunkan tarif tertingginya dari 25% menjadi 22%.

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi 3 lapisan. Saat ini, Korea Selatan memiliki 4 lapisan tarif PPh badan mulai dari 10% sampai dengan 25%.

"IMF dan OECD telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kementerian Keuangan menjelaskan mayoritas yurisdiksi hanya memiliki 1 tarif PPh badan. Hanya 2 negara anggota OECD yang memiliki 4 lapisan tarif PPh badan antara lain Korea Selatan dan Kosta Rika.

Menurut Kementerian Keuangan, sistem PPh badan progresif yang berlaku ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

"Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri.

Walau demikian, Democratic Party selaku partai oposisi memandang tarif PPh badan sebesar 25% atas penghasilan di atas KRW300 miliar masih perlu dipertahankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN