KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 11:30 WIB
Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan dan menurunkan tarif tertingginya dari 25% menjadi 22%.

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi 3 lapisan. Saat ini, Korea Selatan memiliki 4 lapisan tarif PPh badan mulai dari 10% sampai dengan 25%.

"IMF dan OECD telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kementerian Keuangan menjelaskan mayoritas yurisdiksi hanya memiliki 1 tarif PPh badan. Hanya 2 negara anggota OECD yang memiliki 4 lapisan tarif PPh badan antara lain Korea Selatan dan Kosta Rika.

Menurut Kementerian Keuangan, sistem PPh badan progresif yang berlaku ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

"Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri.

Walau demikian, Democratic Party selaku partai oposisi memandang tarif PPh badan sebesar 25% atas penghasilan di atas KRW300 miliar masih perlu dipertahankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global