AFRIKA SELATAN

Konsumsi Makin Tinggi, Makanan Cepat Saji Diusulkan Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 13:00 WIB
Konsumsi Makin Tinggi, Makanan Cepat Saji Diusulkan Kena Cukai

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Aliansi Hidup Sehat (Healthy Living Alliance) menyampaikan usulan pengenaan cukai terhadap produk makanan cepat saji kepada Lembaga Perbendaharaan Negara Afrika Selatan.

Aliansi Hidup Sehat menjelaskan konsumsi makanan cepat saji atau junk food saat ini sudah makin tinggi di Afrika Selatan. Untuk itu, pungutan pajak atas makanan cepat saji diperlukan, menyusul gula yang juga telah lebih dahulu dipungut cukai.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan makanan masyarakat yang lebih sehat. Kesehatan merupakan modal yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi negara,” katanya seperti dilansir Businesstech, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan data WHO pada 2016, sekitar 28% orang di Afrika Selatan mengalami obesitas dan tertinggi di kawasan Afrika. Situasi tersebut menyebabkan rentannya gangguan kesehatan sehingga dapat memengaruhi produktivitas kerja dan perekonomian negara.

Jika tarif cukai diberlakukan atas makanan cepat saji tersebut, Aliansi Hidup Sehat memperkirakan negara akan memperoleh tambahan penerimaan baru senilai R2 miliar atau setara dengan Rp1,8 triliun.

“Dana yang diperoleh tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai program sosialisasi dan hibah ke masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat,” sebut aliansi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program yang dapat dibantu melalui pendanaan bersumber dari retribusi junk food tersebut di antaranya. Pertama, hibah bantuan pangan anak miskin dan ibu hamil. Kedua, subsidi/pengurangan tarif pajak atas produk makanan bergizi.

Ketiga, mewajibkan ketersediaan makanan sehat di semua lembaga publik, khususnya sekolah dan rumah sakit. Keempat, terselenggaranya program gizi di seluruh sekolah di Afrika Selatan. Kelima, penguatan ketentuan pemasaran produk makanan bagi ibu dan anak.

Meski demikian, usulan tersebut menuai beberapa penolakan dari pelaku usaha di Afrika Selatan. Iyani Maluleke dari Grub Worx dan Puleng Sekekete dari Dintle Chocolate menilai kebijakan cukai tersebut akan merugikan usaha kecil.

“Sebagai produsen yang memiliki usaha kecil, pengenaan cukai pada makanan junk food ini tidak adil untuk usaha kecil. Apabila seorang memakan junk food, itu urusan mereka yang memakan,” kata Sekekete. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan