KONSULTASI PAJAK

Konsultasi Konstruksi dengan OP, Bagaimana Pemotongan PPh-nya?

Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:46 WIB
Konsultasi Konstruksi dengan OP, Bagaimana Pemotongan PPh-nya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Arif. Saya bekerja di salah satu perusahaan distributor baja. Saat ini perusahaan kami sedang melakukan renovasi atas beberapa gedung perusahaan.

Pada tahap awal, perusahaan kami menggunakan jasa konsultasi konstruksi dari orang pribadi, yakni Tuan J, dengan nilai kontrak senilai Rp75 juta. Kami juga telah mengecek bahwa Tuan J telah memiliki sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme pemotongan PPh Tuan J? Berapa tarif dan besaran PPh terutang atas penghasilan Tuan J yang harus kami potong? Mohon jawabannya. Terima kasih

Arif, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Pak Arif. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penghasilan sehubungan dengan jasa konstruksi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

Ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas penghasilan usaha jasa konstruksi kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

Subjek dalam kegiatan usaha jasa konstruksi dapat dibedakan menjadi pengguna jasa dan penyedia jasa. Dalam Pasal 1 angka 3 PP 9/2022 menyebutkan bahwa pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi.

Selanjutnya, definisi penyedia jasa disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP 9/2022 yakni orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan jasa konstruksi. Berdasarkan pada pengertian tersebut dapat diartikan bahwa pemberi layanan jasa konstruksi dapat berupa orang pribadi dan tercakup dalam ketentuan PP 9/2022.

Dalam transaksi yang perusahaan Bapak lakukan dengan Tuan J dapat dilihat bahwa perusahaan Bapak merupakan pengguna jasa konstruksi sedangkan Tuan J merupakan penyedia jasa konstruksi.

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (1) PP 9/2022 disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Lebih lanjut, pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022 menyebutkan bahwa layanan konsultansi konstruksi termasuk ke dalam salah satu usaha jasa konstruksi.

“(4) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

  1. konsultansi konstruksi;
  2. pekerjaan konstruksi; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.”

Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022.

Perlu diketahui bahwa tarif PPh final untuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 9/2022 dibedakan berdasarkan pada jenis usaha jasa konstruksi yang dilakukan beserta kepemilikan sertifikat dari penyedia jasa.

Berdasarkan pada penjelasan yang Bapak berikan dapat diketahui bahwa Tuan J memberikan layanan konsultasi konstruksi dan telah memiliki sertifikat kompetensi kerja. Diketahui juga bahwa nilai kontrak dengan Tuan J senilai Rp75 juta.

Untuk itu, tarif PPh final ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f PP 9/2022 yang berbunyi:

“(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;”

Dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh perusahaan Bapak atas penghasilan jasa konsultasi konstruksi Tuan J adalah:

Nilai Kontrak Konstruksi = Rp75.000.000
Tarif PPh = 3,5%
PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Rp2.625.000

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN