Agustinus Ludony
,Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja di salah satu perusahaan di Bandung. Adapun beberapa vendor kami merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Belakangan ini, para vendor UMKM ini memberikan kami surat keterangan memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Pertanyaan saya, bagaimana cara kami mengetahui sah atau tidaknya surat keterangan tersebut?
Maria, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Maria. Sebelum kami menjawab pada inti pertanyaan, pertama-tama kami sampaikan peraturan yang berkaitan dengan insentif PPh final DTP. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020). Kemudian, ketentuan pelaksananya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 (SE-29/2020).
Sesuai Bagian E Nomor 1 huruf p SE-29/2020, surat keterangan PPh berdasarkan PP 23/2018 – yang selanjutnya disebut surat keterangan – adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Dari sisi pelaku UMKM, sesuai ketentuan dalam PMK 44/2020 dan SE-29/2020, dapat kami jelaskan bahwa surat keterangan memanfaatkan PPh final DTP dikatakan sah jika pengajuan surat keterangan tersebut sesuai dengan tata cata pengajuan permohonan surat keterangan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id. Kedua, dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 44/2020.
Ketiga, dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menampilkan notifikasi bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018.
Keempat, dalam hal wajib pajak telah memiliki surat keterangan baik secara manual maupun daring sebelum PMK 44/2020 berlaku, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.
Dengan kata lain, meskipun UMKM tersebut sebelumnya sudah memperoleh surat keterangan, namun khusus untuk permohonan memanfaatkan insentif PPh final DTP, UMKM tersebut harus mengajukan permohonan surat keterangan lagi.
Oleh karena itu, terkait pertanyaan Ibu, pertama-tama perusahaan Ibu perlu mengecek apakah surat keterangan yang diberikan memiliki format yang sesuai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 44/2020.
Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh pihak vendor kepada perusahaan Ibu atas transaksi ini ialah hanya berupa fotokopi surat keterangan. Namun, patut diingat pula bahwa Ibu wajib melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan terlebih dahulu.
Berdasarkan Bagian E Nomor 3 huruf g angka (3) SE-29/2020, sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas vendor, perusahaan Ibu dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak dengan tiga cara, yakni melalui pemindaian barcode, menghubungi saluran Kring Pajak, atau mengakses laman www.pajak.go.id.
Adapun tata cara mengakses laman www.pajak.go.id, adalah sebagai berikut:
Jika berdasarkan hasil konfirmasi surat keterangan dari vendor dinyatakan terkonfimasi (benar adanya) maka surat keterangan tersebut sah. Surat keterangan yang telah diperoleh oleh vendor (wajib pajak UMKM) tidak perlu lagi surat permohonan/dokumen lain.
Apabila pihak vendor tidak terkonfirmasi sebagai pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final DTP maka perusahaan Ibu tetap dapat melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan umum PPh.
Demikian jawab kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mau bertanya ini min, di Sket PP 23 terdapat keterangan mendapatkan insentif sampai dengan bulan tertentu, setelah bulan tersebut, ditarik kembali Sket terbaru dan hasilnya tidak ada keterangan mendapatkan insentif. itu solusinya bagaimana? apakah harus ajukan Sket PP 23 lagi? sementara Sket yang lama itu berlakunya sampai Desember 2021.