KONSULTASI

Ketentuan Faktur Pajak bagi PKP atas Penyerahan Rumah Tapak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 10:48 WIB
Ketentuan Faktur Pajak bagi PKP atas Penyerahan Rumah Tapak

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Nina asal Jakarta. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang properti. Dalam hal ini, perusahaan saya membangun sekaligus menjual rumah tapak kepada konsumen.

Saya sempat membaca berita bahwa pemerintah telah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak. Perusahaan saya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP atas rumah tapak tersebut.

Namun, saya masih kebingungan terkait dengan cara pembuatan faktur pajaknya. Bagaimanakah cara membuat faktur pajak atas penyerahan rumah tapak yang memperoleh insentif PPN DTP tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Nina atas pertanyaannya. Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberikan beberapa insentif untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Salah satu insentif yang baru diberikan ialah PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Ketentuan terkait dengan insentif PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021). Adapun aturan terkait faktur pajak tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai berikut.

  1. “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:
  1. nama pembeli; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan.
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021"
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Dapat kita pahami ketentuan di atas mengamanatkan pembuatan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan faktur pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, salah satunya ialah UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja. Aturan perubahan terkait dengan faktur pajak dapat diuraikan sebagai berikut.

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) huruf d, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak.

Artinya, untuk memperoleh fasilitas PPN DTP ini, pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas penjualan rumah tapak yang dilakukannya. Dengan begitu, apabila perusahaan Ibu Nina melakukan penyerahan rumah tapak maka diwajibkan membuat faktur pajak berdasarkan UU Cipta Kerja juncto PMK 21/2021.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN