DDTC ACADEMY

Ketahui Aspek Transfer Pricing Pertambangan Batu Bara pada Kelas Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Ketahui Aspek Transfer Pricing Pertambangan Batu Bara pada Kelas Ini

Exclusive Transfer Pricing Clas

JAKARTA, DDTCNews - Sektor pertambangan, khususnya pertambangan batu bara, menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. 

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan otoritas terkait perlu memperhatikan potensi dan kerawanan di sektor sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan batu bara. Pahala memberi contoh, dalam pertambangan batu bara sangat sangat sulit diidentifikasi dan rawan terjadinya praktik-praktik pelanggaran pajak, seperti praktik transfer pricing.

Berbagai isu negatif pada industri pertambangan batu bara ini menjadi tantangan fiskal tersendiri, salah satunya terkait dengan praktik transfer pricing. Dalam konteks kasus transfer pricing, perusahaan multinasional dianggap berupaya meminimalisasi jumlah pajaknya melalui rekayasa harga yang ditransfer, khususnya pada entitas afiliasi di luar negeri. 

Hal tersebut didukung dengan fakta bahwa sebagian besar investasi sektor pertambangan di negara sumber, seperti Indonesia, didominasi modal asing. Industri komoditas Indonesia, seperti batu bara, didominasi oleh perusahaan multinasional, yaitu perusahaan yang beroperasi di lebih satu negara di bawah pengendalian suatu pihak tertentu. 

Makin meningkatnya aktivitas perdagangan yang dilakukan perusahaan multinasional akan memungkinkan terbentuknya suatu skema transfer pricing. Yang dimaksud dengan transfer pricing adalah bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Darussalam dan Danny Septriadi, 2008).

Terkait dengan penentuan harga jual atas hasil produk yang ditambang, khususnya atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang berada di luar negeri, penentuan kewajaran atas harga jual produk tersebut pada dasarnya sangat sulit diidentifikasi. Hal ini disebabkan karakteristik produk pertambangan batu bara, khususnya spesifikasi atas kualitas dan kandungan dalam produk tersebut. Sebagai contoh, kandungan kalori, air, abu, dan sulfur pada batu bara pasti berbeda-beda.

Tak pelak, wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri pertambangan batu bara, termasuk perusahaan multinasional maupun bukan, yang banyak melakukan transaksi afiliasi pun dituntut untuk mengetahui aspek transfer pricing pada industri pertambangan batu bara, termasuk manajemen datanya untuk kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai kebijakan yang berlaku.

Ikuti Exclusive Transfer Pricing Class bertajuk Memahami Aspek Transfer Pricing dalam Industri Pertambangan Batu Bara (Berdasarkan OECD TPG 2022 & PP 15 tahun 2022) pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 09.30-16.00 WIB di Menara DDTC Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Topik pembahasan kelas ini adalah:

  • Gambaran Industri & Proses Bisnis Pertambangan Batu Bara Indonesia
  • Review Aspek Pajak Penghasilan Pertambangan Batu Bara Berdasarkan PP 15 tahun 2022
  • Transfer Pricing Data Framework: Pertambangan Batu Bara
  • Aspek Transfer Pricing Pertambangan Batu Bara (Penjualan Batu Bara Afiliasi dan Intra-Group Services)
  • Studi Kasus Aspek Transfer Pricing Pertambangan Batu Bara

Peserta kelas akan memperoleh pemahaman transfer pricing mendalam dan spesifik di industri pertambangan batu bara. Selain itu, peserta akan mendapatkan suplemen pemahaman tambahan terkait pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  15 Tahun 2022 yang khusus bagi bidang usaha pertambangan batu bara.

Dua orang profesional praktisi transfer pricing berpengalaman di industri pertambangan batu bara yang akan menjadi pembicara di kelas ini adalah Danny Septriadi, Senior Partner DDTC dan Qivi Hady, Praktisi Transfer Pricing.

Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Danny berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia.

T. Qivi Hady merupakan praktisi transfer pricing lulusan magister International Accounting and Finance dari University of Birmingham di Inggris. Qivi aktif menjadi pengajar di berbagai kampus terkemuka di Indonesia. Qivi juga tercatat ikut berkontribusi menuangkan buah pemikirannya mengenai transfer pricing pada tulisan buku maupun berbagai jenis artikel.

Materi kelas akan dibawakan mulai dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta melakukan registrasi ulang pada pukul 09.00 WIB. 

Setiap peserta akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag & training kit, serta sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para pembicara. 

Spesial pada acara kali ini, setiap peserta kelas akan mendapatkan buku terbitan DDTC terbaru berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Volume I)

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Jumlah peserta terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra