KETUA UMUM PERTAPSI DARUSSALAM:

‘Kesadaran Pajak Menjadi Penentu Kesuksesan Sistem Pajak’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 07:00 WIB
‘Kesadaran Pajak Menjadi Penentu Kesuksesan Sistem Pajak’

SEBAGAI praktisi sekaligus akademisi pajak, dia menaruh perhatian lebih pada isu kesadaran pajak. Menurutnya, masyarakat melek pajak harus terus dibangun secara berkelanjutan. Terlebih, pajak mengambil porsi terbesar dalam penerimaan negara yang digunakan untuk berbagai pembangunan.

Dengan melek pajak, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan demikian, agenda tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada otoritas atau pemerintah. Menurut dia, semua pihak perlu terlibat aktif dengan kemampuan dan sumber daya masing-masing.

Dia berpendapat tax center dan akademisi pajak menjadi pihak yang berperan strategis. Adanya Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) diharapkan turut memperkuat upaya membangun masyarakat melek pajak.

PERTAPSI menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

Menurut dia, dengan adanya PERTAPSI, tax center dan akademisi bisa saling berbagi pengetahuan sekaligus terlibat dalam berbagai riset bersama. Baginya, salah satu peran penting dari akademisi pajak adalah memberi masukan kebijakan berdasarkan riset sesuai dengan keahliannya.

Dia adalah Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. DDTCNews berkesempatan mewawancarai sosok yang memiliki keahlian utama pada bidang pajak internasional dan perbandingan hukum pajak tersebut. DDTCNews mencari tahu lebih banyak tentang PERTAPSI. Berikut kutipannya:

Kapan mulai berdirinya PERTAPSI?

PERTAPSI sebenarnya merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perubahan nama itu ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada 21 September 2022. Penandatangan di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah itu, pemerintah mengesahkan PERTAPSI melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani dirjen administrasi hukum umum pada 19 Oktober 2022.

Dengan pengesahan itu, PERTAPSI menjadi satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum. Pada 22 Desember 2022, PERTAPSI resmi diluncurkan. Waktu itu, Pak Suryo [dirjen pajak] hadir langsung dalam peluncuran.

Artinya sekarang cakupannya lebih luas karena melibatkan akademisi pajak …

Betul.

Apa yang diharapkan?

Dengan cakupan anggota tax center dan akademisi, PERTAPSI berkomitmen untuk melakukan edukasi pajak kepada masyarakat luas. Kita tahu bahwa kesadaran pajak menjadi penentu kesuksesan sistem pajak.

Sukses atau tidaknya suatu sistem pajak di suatu negara, dalam hal ini Indonesia, tidak lepas dari sejauh mana masyarakat mengetahui apa itu pajak. Aspek penting dalam desain sistem pajak suatu negara adalah membangun masyarakat sadar pajak. Masyarakat melek pajak.

Ketika kesadaran pajak terbentuk, berbagai kebijakan—termasuk pengenaan pajak – akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Kalau tidak dibangun masyarakat melek pajak, ada risiko munculnya berbagai penolakan.

PERTAPSI menyadari otoritas pajak juga tidak mungkin dibiarkan sendiri. Peran penting dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk tax center dan akademisi dalam PERTAPSI, sangat dibutuhkan. PERTAPSI juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Ditjen Pajak (DJP).

Apa yang disepakati bersama dalam MoU tersebut?

Tentu saja kami bersepakat untuk bekerja sama dalam bidang pajak, terutama menyangkut literasi pajak. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.

PERTAPSI bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

PERTAPSI juga turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, dan konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Harapannya, terbangun masyarakat melek pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak. Jadi, masyarakat melek pajak itu tidak hanya difokuskan agar muncul kepatuhan pembayaran pajak, tetapi juga kepedulian mengenai haknya.

Misalnya, para pembayar pajak juga peduli mengenai penggunaan uang pajak. Harapannya, pembangunan yang dilakukan dengan uang pajak tepat sasaran. Bagaimanapun, penggunaan uang pajak yang tepat juga menjadi aspek penting untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Artinya edukasi pajak masih sangat penting …

Betul. Sangat penting. Edukasi pajak seharusnya dilakukan sejak dini. Mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama DJP terkait dengan kebutuhan edukasi pajak pada tiap jenjang.

PERTAPSI akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan patokan standar minimal itu, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Materi-materi yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

Pada intinya, kami ngin menumbuhkan kesadaran agar pajak tidak hanya dilihat sebagai suatu kewajiban, tetapi kebutuhan untuk pembangunan. Harapannya, masyarakat membayar pajak dengan sukarela.

Tax center dan akademisi erat kaitannya dengan riset atau penelitian. Bagaimana upaya PERTAPSI untuk memaksimalkan hal tersebut?

Kami akan berupaya aktif memberikan masukan terkait dengan rancangan kebijakan melalui hasil penelitian atau riset. Para akademisi dalam PERTAPSI dapat memberikan masukan kebijakan pajak melalui kegiatan riset. Para akademisi siap, baik secara keilmuan maupun pengalaman.

Bagaimana suatu profesi dari dunia akademik bisa memberikan masukan yang lebih independen dan lebih ilmiah karena dibasiskan pada edukasi dan riset. Ini yang sebenarnya ditunggu dari tax center dan akademisi yang tumbuh dan lahir dari perguruan tinggi.

PERTAPSI akan melakukan joint research. Bisa bekerja sama dengan DJP atau asosiasi-asosiasi konsultan pajak atau asosiasi industri terkait untuk melakukan joint research.

Hasil riset dari PERTAPSI dan banyak pihak itu bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas dalam mengambil kebijakan. Apalagi, hasil riset itu sudah berdasarkan pengetahuan, referensi, teori, dan international best practice.

Harapannya, kebijakan pajak yang dilahirkan dapat diterima semua pihak, termasuk wajib pajak. Saya rasa semua sepakat bahwa kebijakan yang berlaku dalam jangka panjang dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keadilan.

Apakah ada upaya untuk meningkatkan kualitas riset?

Kami memang melihat kualitas riset perlu ditingkatkan. Untuk itu, PERTAPSI akan membuat standar minimum terkait dengan keilmuan yang bisa dipegang para akademisi pajak. Dengan demikian, setiap akademisi mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait dengan perpajakan.

Nanti kita coba mengundang berbagai stakeholder, user, dan teman-teman dari otoritas pajak untuk memformulasikan standar minimum terkait dengan standar minimum terkait dengan keilmuan pajak.

Di sisi lain, saya juga akan terus mengajak akademisi pajak untuk terus memperbarui keilmuannya seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan perpajakan yang terjadi. PERTAPSI juga akan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan pajak.

Seorang akademisi perlu up to date dengan beragam perkembangan. Dalam konteks pajak, Anda sekarang ahli pajak, belum tentu besok-besoknya lagi masih ahli pajak lagi, karena saking dinamisnya aturan.

Apakah PERTAPSI juga akan bergerak dari sisi penyuluhan dan sosialisasi?

Penyuluhan dan sosialisasi sudah kita jalankan dan akan kita lakukan. Dengan adanya MoU dengan DJP tadi, kita ikut terlibat dalam sosialisasi aturan-aturan perpajakan. Selain itu, kami berharap PERTAPSI juga bisa menjadi tempat alternatif bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi

Bisa saja nanti tax center dengan dukungan PERTAPSI membuka tempat-tempat konsultasi atau sosialisasi, seperti pengisian SPT. Seperti saat ini, ada program relawan pajak yang turut melibatkan tax center dan akademisi.

Anda sempat mengatakan adanya kerja sama dengan berbagai pihak. Apakah artinya PERTAPSI terbuka dengan skema kerja sama, terutama yang menyangkut pajak?

Tentu. Untuk meningkatkan peran strategis edukasi dan riset dalam penyusunan kebijakan, pajak harus dipelajari sebagai bidang yang multidisiplin ilmu. Jadi, bukan hanya menjadi domain dari jurusan tertentu saja, seperti akuntansi, ekonomi, atau hukum.

Di era sekarang ketiga keilmuan itu mengklaim tempat asal pajak. Sekarang ini, contohnya, ada yang sangat berkembang, terutama di Eropa, yakni pajak dan teknologi. Jadi, di sana ada jurusan tax and technology. Oleh karena itu, PERTAPSI terbuka dengan berbagai pihak multidisplin ilmu. (kaw)

Data Singkat

Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax

Profesi

  • Founder DDTC dan akademisi.
  • Keahlian utamanya adalah pajak internasional dan perbandingan hukum pajak. Berpengalaman sebagai ahli pajak di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Saksi ahli pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pendidikan Formal

  • Advanced Master European and International Tax Law (LL.M Int. Tax) dari European Tax College (Tilburg University, Belanda dan Katholieke Universiteit Leuven, Belgia).
  • Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan (M.Si) Universitas Indonesia.
  • Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret.

Organisasi

  • Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), sebelumnya Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI, periode 2022-2026.
  • Koordinator Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI-KAPj) periode 2018-2022 dan 2022-2026.
  • Anggota dari Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan (TOPP) pada tahun 2016.
  • Anggota Komite Pengarah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk periode 2019-2022.
  • Advisor tim Reformasi Perpajakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885 Tahun 2016.

Prestasi (Achievements)

  • Terpilih sebagai salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2018 di Indonesia oleh TP Week, International Tax Review, United Kingdom.
  • Terpilih sebagai Tokoh Edukatif Program Inklusi Kesadaran Pajak 2019 oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Terpilih sebagai The Most Inspirational Taxpayer 2022 oleh Majalah Pajak.
  • Penulis dan editor 17 buku pajak dan lebih dari 200 artikel tentang pajak yang dipublikasikan di dalam dan di luar negeri. Sebagai pembicara di lebih dari 300 kegiatan.
  • Editor komik pajak yang berjudul Pajak Kita untuk Indonesia Maju (DDTC, 2021).
  • Kontributor jurnal internasional bersama Freddy Karyadi yang berjudul Tax Treatment of Derivative, dalam Bulletin Derivatives and Financial Instruments Special Issues (IBFD, The Netherlands, August 2012).
  • Kontributor tulisan bersama Freddy Karyadi yang berjudul Tax Treaty Dispute in Indonesia, dalam A Global Analysis of Tax Treaty Disputes, ed. Eduardo Baistrocchi (Cambridge University Press, 2017).
  • Kontributor transfer pricing bersama Freddy Karyadi yang berjudul Indonesia Transfer Pricing, dalam IBFD Transfer Pricing (IBFD Tax Research Platform, The Netherlands, Maret 2014-2020).
  • Reviewer Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, Scientax, Direktorat Jenderal Pajak.
  • Narasumber di berbagai media cetak serta media elektronik.
  • Narasumber di berbagai institusi dan berbagai universitas.
  • Menjadi narasumber dalam diskusi mengenai berbagai topik kebijakan sehubungan dengan perubahan UU PPh dan PPN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak