ARAB SAUDI

Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 10:38 WIB
Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT), memberikan fasilitas keringanan hingga pembebasan sanksi administrasi pajak hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resminya, GAZT menyatakan fasilitas tersebut sebagai stimulus terhadap perekonomian sekaligus membantu pelaku sektor swasta yang mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.

"Wajib pajak akan dibebaskan dari denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Denda yang timbul dari koreksi pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dibebaskan," tulis GAZT dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara lebih terperinci, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada Januari hingga Maret 2021 akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan bunga dan denda.

Bila wajib pajak baru bisa memenuhi kewajiban perpajakannya pada April hingga Mei 2021, akan ada keringanan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 75% dari bunga dan denda yang seharusnya terutang.

Kemudian, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada Juni 2021 akan mendapat diskon sanksi administrasi sebesar 50%.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Fasilitas keringanan sanksi administrasi ini juga berlaku atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas keringanan ini sepanjang telah membayarkan pokok pajak sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh GAZT.

Namun demikian, fasilitas keringanan sanksi denda dan bunga dari GAZT ini hanya diberikan atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan pajak, dan koreksi pelaporan pajak.

"Fasilitas ini juga tidak berlaku atas sanksi yang dikenakan akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum Januari 2021," tulis saudigazette.com.sa dalam pemberitaannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?