ARAB SAUDI

Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 10:38 WIB
Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT), memberikan fasilitas keringanan hingga pembebasan sanksi administrasi pajak hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resminya, GAZT menyatakan fasilitas tersebut sebagai stimulus terhadap perekonomian sekaligus membantu pelaku sektor swasta yang mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.

"Wajib pajak akan dibebaskan dari denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Denda yang timbul dari koreksi pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dibebaskan," tulis GAZT dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Secara lebih terperinci, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada Januari hingga Maret 2021 akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan bunga dan denda.

Bila wajib pajak baru bisa memenuhi kewajiban perpajakannya pada April hingga Mei 2021, akan ada keringanan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 75% dari bunga dan denda yang seharusnya terutang.

Kemudian, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada Juni 2021 akan mendapat diskon sanksi administrasi sebesar 50%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Fasilitas keringanan sanksi administrasi ini juga berlaku atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas keringanan ini sepanjang telah membayarkan pokok pajak sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh GAZT.

Namun demikian, fasilitas keringanan sanksi denda dan bunga dari GAZT ini hanya diberikan atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan pajak, dan koreksi pelaporan pajak.

"Fasilitas ini juga tidak berlaku atas sanksi yang dikenakan akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum Januari 2021," tulis saudigazette.com.sa dalam pemberitaannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak