APLIKASI PAJAK

Keren! Mahasiswa Bikin Aplikasi Marketplace Konsultasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 19:30 WIB
Keren! Mahasiswa Bikin Aplikasi Marketplace Konsultasi Perpajakan

Tampilan laman UniTax. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi UI menciptakan aplikasi berbasis internet yang bisa meningkatkan kepatuhan pajak.

Dosen FIA UI Neni Susilawati mengatakan aplikasi tersebut digagas oleh tim kreativitas mahasiswa bidang kewirausahaan yang terdiri dari 5 mahasiswa FIA UI angkatan 2019. Inovasi tersebut dikemas dengan nama UniTax yang dapat diakses pada laman www.unitax-id.com.

"UniTax hadir sebagai platform inovatif yang dapat menjawab sebagian persoalan yang ada terkait kepatuhan wajib pajak. Banyak sekali WP yang tidak patuh pajak bukan karena tidak mau, namun karena tidak mampu," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Aplikasi UniTax beroperasi layaknya marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli secara online atau multi-sided platform. UniTax berperan sebagai platform yang mempertemukan wajib pajak dengan mitra konsultan pajak.

Layanan UniTax ini memiliki tiga karakteristik utama. Pertama, UniTax menawarkan fleksibilitas konsultasi perpajakan. Sehingga mampu mengakomodir tren pekerjaan paruh waktu atau freelance dan meningkatkan lapangan kerja.

Kedua, accessible yang menawarkan kemudahan dalam setiap layanan agar mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga, trustworthy yang memberikan kepercayaan sebagai landasan utama pelayanan dari sisi sistem.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Salah satu fitur dalam UniTax adalah fleksibilitas waktu konsultasi pajak bagi wajib pajak maupun mitra konsultan. Proses konsultasi dapat dilakukan melalui fitur chat dan konferensi video yang dapat diakses selama 24 jam.

"Multisided platform pajak ini mampu menjembatani WP yang membutuhkan edukasi dan konsultasi pajak dengan konsultan pajak dari berbagai kalangan. Dengan UniTax, konsultasi pajak menjadi mudah, murah, terjangkau dan terpercaya," ungkapnya.

Aplikasi yang dibuat oleh Hafidh Nadhor Tsaqib, An Nisaa’ Fitri Ratnasari, Aura Rasyiqa Ramadhina, Dhimas Bramasta Lande, dan Judith Adelia Maharani ini juga memiliki fitur forum diskusi perpajakan. Pengguna UniTax dapat bertukar pendapat tentang topik atau isu seputar perpajakan. Artikel perpajakan juga tersedia sebagai salah satu fitur UniTax.

"Semoga melalui UniTax ini, masyarakat dapat terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ditambah lagi, mitra konsultan pajak dapat terbantukan untuk memiliki platform di luar jam kerja normalnya secara fleksibel. Oleh karena itu, UniTax diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," ungkap salah satu co-founder UniTax, Hafidh Nadhor Tsaqib. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 20:34 WIB

Kontribusi yang luar biasa oleh mahasiswa sebagai anak bangsa. Tapi, aplikasi yang mempermudah masyarakat dan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini jika memang ingin diimplementasikan harus dibarengi dengan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, akses internet dan kemudahan penggunaan juga hal yang perlu dipikirkan. Mau bagaimanapun, aplikasi ini sangat keren!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember