MALAYSIA

Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (Small and Medium Enterprises Association/Samenta) meminta pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku UMKM.

Ketua Samenta William Ng mengatakan UMKM masih membutuhkan insentif pajak untuk terus berkembang. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak kepada UMKM sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 atau Rp994,18 juta.

"Ini akan memungkinkan UMKM memiliki dana lebih untuk diinvestasikan kembali pada bisnis mereka," katanya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

William Ng menuturkan insentif berupa pengurangan pajak kepada UMKM dapat dimasukkan dalam APBN 2024 yang akan disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim kepada DPR, Jumat mendatang (13/10/2023).

Samenta memiliki lebih dari 20.000 anggota yang mengharapkan dukungan berupa insentif pajak. Pengurangan pajak sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 pertama juga dinilai akan membantu banyak pelaku usaha berskala kecil.

Dia pun menyarankan pemerintah mewajibkan dunia usaha untuk mendaftar ke Komisi Perusahaan Malaysia, Perusahaan Pengembangan Perdagangan Eksternal Malaysia, dan Perusahaan UKM. Dengan pendataan yang baik, berbagai bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada UMKM secara tepat sasaran.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, lanjutnya, Samenta juga berharap pemerintah dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitasnya dalam memasok perusahaan internasional sehingga akan membuka peluang untuk terus berkembang.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi UKM Malaysia Chin Chee Seong menyebut insentif pajak tidak hanya dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Menurutnya, insentif pajak juga perlu diberikan kepada masyarakat untuk mendorong daya beli.

"Kami berharap pengurangan pajak penghasilan pribadi untuk meningkatkan belanja konsumen," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Selain itu, Seong juga mengusulkan dukungan berupa pemberian pinjaman berbunga sangat rendah bagi UMKM yang belum pulih dari dampak pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?