MALAYSIA

Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (Small and Medium Enterprises Association/Samenta) meminta pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku UMKM.

Ketua Samenta William Ng mengatakan UMKM masih membutuhkan insentif pajak untuk terus berkembang. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak kepada UMKM sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 atau Rp994,18 juta.

"Ini akan memungkinkan UMKM memiliki dana lebih untuk diinvestasikan kembali pada bisnis mereka," katanya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

William Ng menuturkan insentif berupa pengurangan pajak kepada UMKM dapat dimasukkan dalam APBN 2024 yang akan disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim kepada DPR, Jumat mendatang (13/10/2023).

Samenta memiliki lebih dari 20.000 anggota yang mengharapkan dukungan berupa insentif pajak. Pengurangan pajak sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 pertama juga dinilai akan membantu banyak pelaku usaha berskala kecil.

Dia pun menyarankan pemerintah mewajibkan dunia usaha untuk mendaftar ke Komisi Perusahaan Malaysia, Perusahaan Pengembangan Perdagangan Eksternal Malaysia, dan Perusahaan UKM. Dengan pendataan yang baik, berbagai bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada UMKM secara tepat sasaran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, lanjutnya, Samenta juga berharap pemerintah dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitasnya dalam memasok perusahaan internasional sehingga akan membuka peluang untuk terus berkembang.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi UKM Malaysia Chin Chee Seong menyebut insentif pajak tidak hanya dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Menurutnya, insentif pajak juga perlu diberikan kepada masyarakat untuk mendorong daya beli.

"Kami berharap pengurangan pajak penghasilan pribadi untuk meningkatkan belanja konsumen," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Selain itu, Seong juga mengusulkan dukungan berupa pemberian pinjaman berbunga sangat rendah bagi UMKM yang belum pulih dari dampak pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN