AFRIKA SELATAN

Kenaikan Tarif Pajak Gula Ditunda, Asosiasi Petani Ini Minta Evaluasi

Vallencia | Rabu, 06 April 2022 | 19:00 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Gula Ditunda, Asosiasi Petani Ini Minta Evaluasi

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Keputusan Pemerintah Afrika Selatan untuk memunda kenaikan tarif pajak gula hingga 2023 mendapatkan respons positif dari pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Eksekutif Asosiasi Penanaman Tebu Afrika Selatan Thomas Funke menyambut baik adanya penundaan kenaikan pajak gula. Dia menyarankan pemerintah untuk fokus menilai kembali kebijakan tersebut selama masa penundaan ini.

“Pengumuman tersebut memberikan dampak positif bagi petani dalam jangka pendek ini. Namun, penting bagi pemerintah untuk fokus menilai implikasi jangka panjang,” katanya seperti dilansir mg.co.za, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Funke menilai kenaikan pajak gula akan memperburuk masalah yang sudah dihadapi industri sebagai akibat dari kenaikan biaya input, termasuk solar dan pupuk. Di sisi lain, pemerintah juga dinilai gagal membuktikan tujuan dari penerapan pajak gula.

“Pemerintah gagal menghasilkan bukti apa pun hingga saat ini bahwa pajak tersebut berdampak pada penurunan tingkat obesitas di negara ini,” katanya seperti dilansir mg.co.za.

Pemerintah Afrika Selatan sebelumnya berencana menaikkan tarif pajak gula pada 1 April 2022. Tarif pajak ditingkatkan dari ZAR2,21 menjadi ZAR2,31 per gram gula. Minuman berpemanis dengan gula lebih dari 4 gram per 100 ml juga akan dikenai pajak tersebut.

Tambahan informasi, pajak gula diterapkan pertama kali di Afrika Selatan pada 2018. Pajak gula dikenakan untuk semua jenis minuman berpemanis nonalkohol, kecuali jus buah. Pemajakan ini bertujuan untuk meredam tingkat obesitas di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja