AFRIKA SELATAN

Kenaikan Tarif Pajak Gula Ditunda, Asosiasi Petani Ini Minta Evaluasi

Vallencia | Rabu, 06 April 2022 | 19:00 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Gula Ditunda, Asosiasi Petani Ini Minta Evaluasi

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Keputusan Pemerintah Afrika Selatan untuk memunda kenaikan tarif pajak gula hingga 2023 mendapatkan respons positif dari pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Eksekutif Asosiasi Penanaman Tebu Afrika Selatan Thomas Funke menyambut baik adanya penundaan kenaikan pajak gula. Dia menyarankan pemerintah untuk fokus menilai kembali kebijakan tersebut selama masa penundaan ini.

“Pengumuman tersebut memberikan dampak positif bagi petani dalam jangka pendek ini. Namun, penting bagi pemerintah untuk fokus menilai implikasi jangka panjang,” katanya seperti dilansir mg.co.za, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Funke menilai kenaikan pajak gula akan memperburuk masalah yang sudah dihadapi industri sebagai akibat dari kenaikan biaya input, termasuk solar dan pupuk. Di sisi lain, pemerintah juga dinilai gagal membuktikan tujuan dari penerapan pajak gula.

“Pemerintah gagal menghasilkan bukti apa pun hingga saat ini bahwa pajak tersebut berdampak pada penurunan tingkat obesitas di negara ini,” katanya seperti dilansir mg.co.za.

Pemerintah Afrika Selatan sebelumnya berencana menaikkan tarif pajak gula pada 1 April 2022. Tarif pajak ditingkatkan dari ZAR2,21 menjadi ZAR2,31 per gram gula. Minuman berpemanis dengan gula lebih dari 4 gram per 100 ml juga akan dikenai pajak tersebut.

Tambahan informasi, pajak gula diterapkan pertama kali di Afrika Selatan pada 2018. Pajak gula dikenakan untuk semua jenis minuman berpemanis nonalkohol, kecuali jus buah. Pemajakan ini bertujuan untuk meredam tingkat obesitas di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?