Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 14/KM.10/2024
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 September 2024 hingga 30 September 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 Agustus 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 September 2024 hingga 30 September 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, mulai dari 0,56% hingga 2,23%. Kelima tarif tersebut turun tipis dibandingkan dengan periode Agustus 2024.
Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2024 – 30 September 2024:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,56%, lebih rendah ketimbang tarif pada periode sebelumnya.
Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 September 2024 – 30 September 2024:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.