Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.38/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 31 Juli 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% sampai dengan 2,18%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Juli 2023. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2023, Ini Perinciannya
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.38/KM.10/2023
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,52%. Tarif bunga per bulan itu lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sumber: UU HPP dan KMK No.38/KM.10/2023
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.