UNIVERSITAS TRISAKTI

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:11 WIB
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Universitas Trisakti menyepakati perpanjangan kerja sama terkait dengan tax center.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan waktu nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pendirian Tax Center Universitas Trisakti. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti.

“Keberadaan tax center diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi sivitas akademika,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 2011, DJP telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk kesepakatan bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan.

Ada perluasan ruang lingkup dalam MoU kali ini, yakni kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan nonperpajakan kepada UMKM. Kegiatan yang dimaksud seperti pelatihan terkait dengan pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi.

Kemudian, ada pula kegiatan pembinaan terkait dengan pendaftaran sebagai wajib pajak, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selah satunya melalui program business development services (BDS). Ada pula kegiatan penelitian bersama dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suparno mengatakan sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Negara tidak akan sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat meskipun digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pajak, sambungnya, merupakan kebutuhan mutlak pembangunan. Semua pihak harus bergotong-royong. Berdasarkan pada data dan administrasi di DJP, masih banyak wajib pajak yang pembayarannya lebih rendah dari seharusnya, tidak teratur, dan tidak wajar.

Ada juga masyarakat yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti Asri Nugrahanti berterima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk bekerja sama. Dia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja