UNIVERSITAS TRISAKTI

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:11 WIB
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Universitas Trisakti menyepakati perpanjangan kerja sama terkait dengan tax center.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan waktu nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pendirian Tax Center Universitas Trisakti. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti.

“Keberadaan tax center diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi sivitas akademika,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada 2011, DJP telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk kesepakatan bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan.

Ada perluasan ruang lingkup dalam MoU kali ini, yakni kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan nonperpajakan kepada UMKM. Kegiatan yang dimaksud seperti pelatihan terkait dengan pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi.

Kemudian, ada pula kegiatan pembinaan terkait dengan pendaftaran sebagai wajib pajak, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selah satunya melalui program business development services (BDS). Ada pula kegiatan penelitian bersama dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Suparno mengatakan sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Negara tidak akan sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat meskipun digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pajak, sambungnya, merupakan kebutuhan mutlak pembangunan. Semua pihak harus bergotong-royong. Berdasarkan pada data dan administrasi di DJP, masih banyak wajib pajak yang pembayarannya lebih rendah dari seharusnya, tidak teratur, dan tidak wajar.

Ada juga masyarakat yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti Asri Nugrahanti berterima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk bekerja sama. Dia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi