UNIVERSITAS TRISAKTI

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:11 WIB
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Usakti Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Universitas Trisakti menyepakati perpanjangan kerja sama terkait dengan tax center.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan waktu nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pendirian Tax Center Universitas Trisakti. Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti.

“Keberadaan tax center diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi sivitas akademika,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2011, DJP telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk kesepakatan bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan.

Ada perluasan ruang lingkup dalam MoU kali ini, yakni kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan nonperpajakan kepada UMKM. Kegiatan yang dimaksud seperti pelatihan terkait dengan pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi.

Kemudian, ada pula kegiatan pembinaan terkait dengan pendaftaran sebagai wajib pajak, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selah satunya melalui program business development services (BDS). Ada pula kegiatan penelitian bersama dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suparno mengatakan sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Negara tidak akan sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat meskipun digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pajak, sambungnya, merupakan kebutuhan mutlak pembangunan. Semua pihak harus bergotong-royong. Berdasarkan pada data dan administrasi di DJP, masih banyak wajib pajak yang pembayarannya lebih rendah dari seharusnya, tidak teratur, dan tidak wajar.

Ada juga masyarakat yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wakil Rektor I dan IV Universitas Trisakti Asri Nugrahanti berterima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk bekerja sama. Dia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?