STATISTIK SUAKA PAJAK (TAX HAVEN)

Kaitan Perusahaan Multinasional Eropa Tengah dengan Negara Tax Haven

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 15:49 WIB
Kaitan Perusahaan Multinasional Eropa Tengah dengan Negara Tax Haven

ORGANISASI subkawasan Eropa Tengah atau sering disebut dengan Grup Visegrad (Visegrad Group) merupakan organisasi yang beranggotakan empat negara, yaitu Republik Cheska, Hungaria, Polandia, dan Slovakia.

Dalam jurnal yang berjudul “Profit Shifting to Onshore and Offshore Tax Havens: The Case of Visegrad Countries” dibahas mengenai keterkaitan perusahaan-perusahaan yang berdomisili di negara-negara tersebut dengan negara-negara suaka pajak (tax haven countries).

Pada umumnya, dalam struktur perusahaan multinasional, ada suatu jaringan entitas berbentuk grup (group) yang terdiri dari perusahaan induk (parent company), anak perusahaan (subsidiary), hingga perusahaan seinduk (sister company).

Hubungan afiliasi yang berada dalam satu jaringan entitas dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penghasilan agregat dengan memanfaatkan situasi dan kondisi masing-masing yurisdiksi tempat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi tersebut berdomisili.

Tabel berikut menggambarkan jumlah perusahaan multinasional berbentuk subsidiary yang berdomisili di empat negara itu serta memiliki keterkaitan dengan negara-negara suaka pajak (minimal memiliki satu sister company). Data di jurnal tersebut bersumber dari Orbis Database untuk 2018.


Merujuk pada tabel tersebut, lima negara suaka pajak yang memiliki jumlah keterkaitan tertinggi di grup Visegrad antara lain Singapura, Swiss, Hongkong, Luksemburg, dan Irlandia. Di sisi lain, negara-negara suaka pajak dengan jumlah keterkaitan terendah adalah Nauru, Togo, Saint Vincent dan Grenadines, Grenada, serta Anguila.

Berdasarkan peringkat Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2019, Kepulauan Cayman, Virgin, dan Bermuda merupakan negara-negara suaka pajak yang berada di jajaran tertinggi CTHI 2019. Menariknya, negara-negara tax havens tersebut justru kalah populer dengan lima negara terpopuler yang telah disebutkan sebelumnya.

Meskipun demikian, tampaknya peringkat CTHI 2019 tersebut telah menunjukkan ketidakpopuleran negara-negara suaka pajak. Hal ini terlihat dalam tabel yang menunjukkan bahwa memang negara-negara dengan keterkaitan terendah berada di peringkat terendah pula berdasarkan CTHI 2019.

Di sisi lain, dalam peringkat kemudahan membayar pajak (Ease of Paying Taxes) pada 2019, hanya Singapura, Hongkong, dan Irlandia yang berada di jajaran 10 peringkat teratas. Padahal, Swiss merupakan negara yang paling memiliki keterkaitan dengan grup Visegrad.

Hal ini mencerminkan bahwa terdapat indikator-indikator lain yang menjadi faktor penentu kepopuleran negara-negara suaka pajak tersebut. Berdasarkan jurnal yang dibuat oleh Riedel (2018), selain melihat beban pajak efektif, perusahaan-perusahaan multinasional juga melihat faktor-faktor lain seperti kehadiran lembaga pemerintah yang menerapkan good governance, infrastruktur publik yang atraktif, serta jasa keuangan dan pasar tenaga kerja yang telah terbangun dengan baik.

Namun demikian, kepopuleran negara tax havens yang terkait dengan perusahaan di grup Visegrad tersebut tidak semata-mata dapat dijadikan tolak ukur atas derajat keterkaitan maupun ketertarikan perusahaan-perusahaan tersebut dengan negara-negara suaka pajak tertentu.

Data yang tertera dalam jurnal masih sebatas angka absolut dan tidak memaparkan perbandingan dengan jumlah total perusahaan multinasional di masing-masing negara grup Visegrad tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?