AUSTRALIA

Kabulkan Protes Publik, Pajak atas Tampon Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:19 WIB
Kabulkan Protes Publik, Pajak atas Tampon Dihapus

Protes warga atas pengenaan pajak tampon wanita.

CANBERRA, DDTCNews – Seluruh Menteri Keuangan negara bagian Australia sepakat untuk menghapus pajak atas tampon. Pemajakan yang termasuk ke dalam rezim pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) ini dianggap tidak adil karena ada barang-barang kebutuhan lain yang dikecualikan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan keputusan untuk menghapus pajak pada tampon wanita dan berbagai barang lainnya merupakan keputusan yang praktis. Pasalnya banyak warga yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.

“Saya dapat melihat pemajakan itu menjadi sumber frustasi yang dialami masyarakat. Karenanya penghapusan kebijakan itu akan meringankan kecemasan dan frustasi masyarakat ke depannya,” katanya di Canberra, melansir abc.net.au, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketidakadilan implementasi kebijakan ini terjadi pada barang seperti alat kontrasepsi dan obat penambah stamina yang tidak dipajaki. Ketimpangan ini membuat warga mendorong pemerintah menghapus pajak pada tampon dan beberapa barang lain.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Kepentingan Perempuan Australia Kelly O’Dwyer yang menyambut gembira keputusan para menteri keuangan untuk menghapus penerapan pajak pembalut.

Menurut O’Dwyer, inisiasi Mantan Menteri Keuangan Joe Hockey yang ingin menghapus pajak ini akhirnya dapat terealisasi. Hockey menjadi Menteri Keuangan pertama yang menginisiasi penghapusan pajak ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

“Hockey sempat usul penghapusan pajak tampon, tapi banyak negara bagian tidak mendukung. Dia menjadi Menteri Keuangan pertama yang mengangkat usulan tersebut,” papar O’Dwyer.

Tak hanya pajak tampon yang akan dihapuskan, tapi tampon, celana dalam tahan air, pasta gigi, hingga produk untuk membantu ibu menyusui pun juga akan dibebaskan dari pajak. Kabarnya, pemerintah akan merilis daftar lengkap barang yang akan bebas pajak dalam waktu dekat.

Pembebasan sejumlah barang dari pajak atas produk sanitari ini tentu akan menutunkan pendapatan pajak hingga mencapai AUD30 juta secara keseluruhan. Namun partai koalisi menilai penurunan itu bisa ditambal, karena negara bagian sudah memperoleh penerimaan GST lebih tinggi dari target. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?