AUSTRALIA

Kabulkan Protes Publik, Pajak atas Tampon Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:19 WIB
Kabulkan Protes Publik, Pajak atas Tampon Dihapus

Protes warga atas pengenaan pajak tampon wanita.

CANBERRA, DDTCNews – Seluruh Menteri Keuangan negara bagian Australia sepakat untuk menghapus pajak atas tampon. Pemajakan yang termasuk ke dalam rezim pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) ini dianggap tidak adil karena ada barang-barang kebutuhan lain yang dikecualikan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan keputusan untuk menghapus pajak pada tampon wanita dan berbagai barang lainnya merupakan keputusan yang praktis. Pasalnya banyak warga yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.

“Saya dapat melihat pemajakan itu menjadi sumber frustasi yang dialami masyarakat. Karenanya penghapusan kebijakan itu akan meringankan kecemasan dan frustasi masyarakat ke depannya,” katanya di Canberra, melansir abc.net.au, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ketidakadilan implementasi kebijakan ini terjadi pada barang seperti alat kontrasepsi dan obat penambah stamina yang tidak dipajaki. Ketimpangan ini membuat warga mendorong pemerintah menghapus pajak pada tampon dan beberapa barang lain.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Kepentingan Perempuan Australia Kelly O’Dwyer yang menyambut gembira keputusan para menteri keuangan untuk menghapus penerapan pajak pembalut.

Menurut O’Dwyer, inisiasi Mantan Menteri Keuangan Joe Hockey yang ingin menghapus pajak ini akhirnya dapat terealisasi. Hockey menjadi Menteri Keuangan pertama yang menginisiasi penghapusan pajak ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Hockey sempat usul penghapusan pajak tampon, tapi banyak negara bagian tidak mendukung. Dia menjadi Menteri Keuangan pertama yang mengangkat usulan tersebut,” papar O’Dwyer.

Tak hanya pajak tampon yang akan dihapuskan, tapi tampon, celana dalam tahan air, pasta gigi, hingga produk untuk membantu ibu menyusui pun juga akan dibebaskan dari pajak. Kabarnya, pemerintah akan merilis daftar lengkap barang yang akan bebas pajak dalam waktu dekat.

Pembebasan sejumlah barang dari pajak atas produk sanitari ini tentu akan menutunkan pendapatan pajak hingga mencapai AUD30 juta secara keseluruhan. Namun partai koalisi menilai penurunan itu bisa ditambal, karena negara bagian sudah memperoleh penerimaan GST lebih tinggi dari target. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN