FILIPINA

Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 12:00 WIB
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengumumkan perluasan pengenaan tarif bea masuk 0% atas impor sepeda listrik, sepeda motor listrik, dan mobil hybrid.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan tarif bea masuk 0% selama ini hanya diberikan untuk mobil listrik, padahal kendaraan listrik dan hybrid lainnya juga populer bagi masyarakat Filipina.

"Kebijakan ini dirancang untuk merangsang pasar kendaraan listrik di negara ini, mendukung transisi ke teknologi baru, mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil, serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh transportasi jalan raya," katanya, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Balisacan menuturkan perluasan kebijakan bea masuk 0% tersebut telah disepakati dalam rapat Dewan Otoritas Ekonomi dan Pembangunan Nasional yang dipimpin Presiden Ferdinand Marcos Jr. Kebijakan ini rencananya berlaku hingga 2028.

Menurutnya, kebijakan bea masuk 0% untuk kendaraan listrik dan hybrid tersebut cukup penting guna mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Melalui insentif tersebut, harga kendaraan listrik dan hybrid akan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pada Februari 2023, Marcos telah menandatangani Executive Order (EO) 12/2023 yang menghapus tarif bea masuk kendaraan listrik beserta suku cadang dan komponennya selama 5 tahun. Namun, EO ini belum memasukkan kendaraan listrik roda 2 dan kendaraan hybrid.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum EO 12/2023 dirilis, impor kendaraan listrik dikenakan bea masuk berkisar 5%-30%.

Lebih lanjut, pemerintah Filipina juga tengah mempromosikan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan seiring komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 75% pada 2030 sesuai dengan Paris Agreement.

"Dengan mendorong konsumen menggunakan kendaraan listrik, kami mempromosikan alternatif transportasi yang lebih bersih, tangguh, dan ramah lingkungan," ujar Balisacan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perluasan cakupan insentif bea masuk 0% dalam EO 12/2023 juga direkomendasikan Komisi Tarif Filipina setelah melaksanakan serangkaian konsultasi publik.

Departemen Perdagangan dan Industri pun menyebut perluasan cakupan EO 12/2023 sejalan dengan komitmen Filipina mendorong transisi energi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Filipina George T. Barcelon memandang kebijakan tarif bea masuk 0% akan membantu Filipina mengembangkan pusat manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri.

"Keuntungannya adalah dapat memacu produksi atau perakitan kendaraan listrik. Negara lain sudah memulai dari sisi manufaktur sehingga kita juga perlu mengejar ketertinggalan," katanya seperit dilansir bworldonline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra