KOREA SELATAN

Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency terkendala minimnya komitmen politik dari partai petahana dan partai oposisi atas pajak tersebut.

Para anggota parlemen dari partai petahana, Democratic Party of Korea (DPK), berencana menunda pengenaan pajak 20% atas laba transaksi aset kripto dari awalnya akan berlaku pada 2022 menjadi pada 2023. Partai oposisi juga memiliki sikap yang sama dengan partai petahana.

"Sulit untuk menjustifikasi pengenaan pajak bila pemerintah masih belum siap. Ini akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak," ujar calon presiden dari DPK, Lee Jae Myung, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Minimnya dukungan politik ditengarai dilandasi keinginan partai untuk mempertahankan suara dari pemilih muda menjelang pemilihan presiden pada tahun depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Korea Social Opinion Research Institute (KSOI) pada September, mayoritas responden menyatakan dukungannya terhadap pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto.

Namun, mayoritas responden berusia 20-an dan 30-an menyatakan menolak pengenaan pajak atas aset kripto yang diusung oleh pemerintah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tak hanya ditolak oleh basis pemilih muda, beberapa pakar yang diundang oleh parlemen dalam rapat jajak pendapat juga meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum mengenakan pajak.

"Korea Selatan perlu terlebih dahulu menerapkan aturan untuk melindungi investor mengingat transaksi aset kripto di Korea Selatan sudah cukup besar," ujar profesor dari Dongguk University Park Sun Young seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?