KOREA SELATAN

Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency terkendala minimnya komitmen politik dari partai petahana dan partai oposisi atas pajak tersebut.

Para anggota parlemen dari partai petahana, Democratic Party of Korea (DPK), berencana menunda pengenaan pajak 20% atas laba transaksi aset kripto dari awalnya akan berlaku pada 2022 menjadi pada 2023. Partai oposisi juga memiliki sikap yang sama dengan partai petahana.

"Sulit untuk menjustifikasi pengenaan pajak bila pemerintah masih belum siap. Ini akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak," ujar calon presiden dari DPK, Lee Jae Myung, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Minimnya dukungan politik ditengarai dilandasi keinginan partai untuk mempertahankan suara dari pemilih muda menjelang pemilihan presiden pada tahun depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Korea Social Opinion Research Institute (KSOI) pada September, mayoritas responden menyatakan dukungannya terhadap pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto.

Namun, mayoritas responden berusia 20-an dan 30-an menyatakan menolak pengenaan pajak atas aset kripto yang diusung oleh pemerintah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya ditolak oleh basis pemilih muda, beberapa pakar yang diundang oleh parlemen dalam rapat jajak pendapat juga meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum mengenakan pajak.

"Korea Selatan perlu terlebih dahulu menerapkan aturan untuk melindungi investor mengingat transaksi aset kripto di Korea Selatan sudah cukup besar," ujar profesor dari Dongguk University Park Sun Young seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN