KOREA SELATAN

Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency terkendala minimnya komitmen politik dari partai petahana dan partai oposisi atas pajak tersebut.

Para anggota parlemen dari partai petahana, Democratic Party of Korea (DPK), berencana menunda pengenaan pajak 20% atas laba transaksi aset kripto dari awalnya akan berlaku pada 2022 menjadi pada 2023. Partai oposisi juga memiliki sikap yang sama dengan partai petahana.

"Sulit untuk menjustifikasi pengenaan pajak bila pemerintah masih belum siap. Ini akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak," ujar calon presiden dari DPK, Lee Jae Myung, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Minimnya dukungan politik ditengarai dilandasi keinginan partai untuk mempertahankan suara dari pemilih muda menjelang pemilihan presiden pada tahun depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Korea Social Opinion Research Institute (KSOI) pada September, mayoritas responden menyatakan dukungannya terhadap pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto.

Namun, mayoritas responden berusia 20-an dan 30-an menyatakan menolak pengenaan pajak atas aset kripto yang diusung oleh pemerintah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Tak hanya ditolak oleh basis pemilih muda, beberapa pakar yang diundang oleh parlemen dalam rapat jajak pendapat juga meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum mengenakan pajak.

"Korea Selatan perlu terlebih dahulu menerapkan aturan untuk melindungi investor mengingat transaksi aset kripto di Korea Selatan sudah cukup besar," ujar profesor dari Dongguk University Park Sun Young seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak