FILIPINA

Jelang Pemilu, Para Capres Dituntut Tangguhkan Cukai BBM

Dian Kurniati | Selasa, 26 April 2022 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Para Capres Dituntut Tangguhkan Cukai BBM

Walikota Kota Manila Francisco "Isko Moreno" Domagoso, mantan Menteri Pertahanan Norberto Gonzales dan Senator Panfilo Lacson, calon presiden pilpres Filipina 2022, memegang salinan kesepakatan bersama yang ditandatangani pada konferensi pers di Semenanjung Manila, Kota Makati, Metro Manila, Filipina, Minggu (17/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/HP/djo

MANILA, DDTCNews - Kelompok aktivis masyarakat sipil Filipina Bagong Alyansang Makabayan (Bayan) mendesak semua kandidat calon presiden membuat komitmen untuk menangguhkan cukai atas bahan bakar minyak (BBM).

Sekjen Bayan Renato Reyes mengatakan kenaikan harga minyak dunia yang telah berdampak buruk bagi masyarakat. Dia berharap siapapun kandidat yang terpilih dalam pemilu pada 9 Mei 2022 dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami menyerukan semua calon presiden, wakil presiden, dan senator untuk bersatu menangguhkan cukai atas minyak sekarang mengingat dampak kenaikan harga minyak telah terjadi secara besar-besaran," katanya, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Reyes menuturkan setiap kandidat calon presiden harus berupaya meringankan beban rumah tangga dan industri di tengah lonjakan harga minyak dunia. Dia menilai penangguhan cukai dapat menjadi salah satu solusi karena langsung berdampak pada harga jual BBM.

Dia menilai kebijakan penangguhan cukai oleh calon presiden terpilih juga akan menjadi kritik bagi pemerintahan Rodrigo Duterte. Sebab, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menolak usulan penangguhan cukai pada BBM.

Menurut Reyes, pemerintah justru menawarkan tambahan bantuan sosial kepada keluarga miskin yang terdampak kenaikan BBM. Untuk itu, ia berharap capres berikutnya dapat memiliki perhatian terhadap dampak kenaikan harga minyak global.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Pemilu mungkin sudah dekat dan para kandidat sedang sibuk, tetapi masyarakat telah mengalami pukulan hebat akibat kenaikan harga. Pemerintah harus bertindak sekarang," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memperkirakan dampak penangguhan cukai BBM bakal menghilangkan potensi penerimaan negara sampai dengan P105,9 miliar atau setara dengan Rp29 triliun.

Potensi tersebut tentunya dapat menambah tekanan terhadap target penerimaan negara yang ingin dicapai pada tahun ini, yaitu P147,1 miliar atau Rp40,62 triliun dari pajak atas produk minyak dan P131,4 miliar atau Rp35,98 triliun dalam bentuk cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses