Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews - Partai oposisi utama di India, Indian National Congress (INC) mengeklaim rekening partai dibekukan oleh otoritas pajak India menjelang diselenggarakannya pemilu pada tahun ini.
Bendahara INC Ajay Maken mengatakan langkah otoritas pajak India tersebut merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.
"Ketika rekening milik partai oposisi utama dibekukan hanya 2 minggu menjelang pengumuman pemilu nasional, apakah menurut Anda demokrasi masih hidup di negara ini?," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
Maken menuturkan rekening dengan saldo senilai INR2,1 miliar atau kurang lebih Rp396 miliar yang dibekukan oleh otoritas pajak lantaran terkait dengan sengketa atas kewajiban pajak untuk tahun pajak 2018-2019.
Pada tahun tersebut, lanjutnya, INC memang terlambat menyampaikan SPT. Namun demikian, Maken menegaskan INC sama sekali tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum.
"Kami mendapatkan informasi 2 hari lalu bahwa cek yang kami keluarkan tidak bisa diterima oleh bank [akibat pembekuan rekening]. Kami tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik dan membayar gaji pegawai kami," tuturnya seperti dilansir aljazeera.com.
Menanggapi keluhan dari INC, Presiden Bharatiya Janata Party (BJP) Cabang Delhi Virendra Sachdeva menuturkan pembekuan rekening merupakan akibat dari ketidakpatuhan pajak yang dilakukan oleh INC sendiri.
"Sangat disayangkan partai besar seperti INC tidak mampu mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tidak mengikuti aturan, mereka harus menghadapi konsekuensinya," ujarnya.
Sebagai informasi, BJP merupakan partai petahana sejak 2014 setelah memenangkan pemilu pada tahun tersebut. Sejak saat itu pula, kursi yang dikuasai oleh INC di parlemen India terus menurun.
Saat ini, BJP menguasai 290 kursi dari total 543 kursi yang tersedia, sedangkan INC hanya menguasai 47 kursi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.