KONSULTASI

Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Dapat Insentif PPh Final?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 13:46 WIB
Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Dapat Insentif PPh Final?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Wildan. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di suatu hotel Jakarta. Berdasarkan pada kerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta, mulai bulan Maret 2021 hotel kami menjadi salah satu tempat isolasi untuk pasien Covid-19, khususnya bagi orang tanpa gejala (OTG). Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan sejumlah kompensasi atas penggunaan kamar hotel untuk pasien OTG tersebut.

Sepengetahuan saya, terdapat insentif pajak penghasilan (PPh) atas penggunaan harta terkait penanganan Covid-19. Apakah insentif ini masih berlaku? Jika iya, bagaimana ketentuannya saat ini? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wildan atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan Bapak, sejak Juni 2020, pemerintah memang telah memberikan insentif berupa pengenaan tarif PPh final sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Insentif itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020). Dalam PP ini, insentif berlaku untuk periode 1 Maret sampai dengan 30 September 2020. Kemudian, insentif ini diperpanjang hingga Desember 2020 melalui PMK 143/2020.

Pada 2021, pemerintah kembali memperpanjang insentif PPh final 0% ini melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 239/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020).

Ketentuan dalam Pasal 11 PMK 239/2020 menyatakan hal berikut.

Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
  4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,

berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, insentif PPh final 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta masih berlaku dari 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021. Oleh sebab itu, hotel Bapak yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 masih dapat memanfaatkan insentif ini selama periode perpanjangan tersebut.

Adapun terkait dengan tata cara dan ketentuan mengenai insentif, kita dapat mengacu pada PP 29/2020. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Kemudian, PPh yang bersifat final ini dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai contoh format dalam lampiran huruf D dan/atau lampiran huruf E PP 29/2020.

Selain itu, atas bukti pemotongan yang diterima oleh hotel Bapak wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Karena bersifat final, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) terkait sewa hotel Bapak tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN