STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:00 WIB
Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

ALTERNATIVE Dispute Resolution (ADR) adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak yang terkait di luar pengadilan (nonlitigasi).

Penerapan ADR diharapkan dapat meminimalisasi adanya perbedaan perhitungan ataupun interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian sengketa pajak. Bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa tersebut dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Pada intinya, ADR menekankan kerja sama antara otoritas dengan pihak wajib pajak untuk menangani sengketa. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dari sisi administrasi serta menekan biaya negara yang biasanya digunakan untuk menyelenggarakan proses pengadilan terkait masalah perpajakan.

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem administrasi pajak di berbagai negara dalam rangka menyediakan suatu data yang terstandardisasi untuk kepentingan analisis dan rekomendasi dalam hal kebijakan administrasi pajak.

Penerapan ADR merupakan salah satu isu dari administrasi pajak yang ditanyakan kepada masing-masing otoritas pajak yang berwenang di negara bersangkutan. Tabel berikut merupakan hasil survei ISORA mengenai ADR yang dilakukan pada 2017 dan 2018 untuk kawasan Asia Tenggara.


Hal yang menarik menurut survei tersebut ialah Brunei Darussalam merupakan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan ADR pada 2017. Apabila survei tersebut ditelaah lebih dalam, Brunei Darussalam ternyata tidak memiliki pengadilan pajak maupun pengadilan administratif. Dengan demikian, wajar memang apabila mereka menerapkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lebih lanjut, menurut hasil survei pada 2018, Laos, Malaysia, dan Thailand dikatakan telah menerapkan ADR sebagai wadah penyelesaian sengketa. Namun, dari ketiga negara tersebut, hanya Thailand yang memiliki pengadilan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan otoritas pajak di Thailand, berdasarkan survei tersebut, menerapkan suatu terobosan baru dalam sistem pajaknya.

Survei tersebut juga dapat secara garis besar menggambarkan kesiapan negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di masa yang akan datang.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN