ITALIA

Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:00 WIB
Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Menteri Ekonomi Italia Giancarlo Giorgetti memperkirakan konsensus atas Pilar 1: Unified Approach belum akan tercapai pada Juni 2024.

Menurut Giorgetti, terdapat 3 yurisdiksi yang masih keberatan atas beberapa klausul dalam Pilar 1, yaitu Amerika Serikat (AS), India, dan China.

"Pekerjaan itu belum akan selesai sekarang. Ini bukan hal yang baik," katanya, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Di lain pihak, Menteri Keuangan AS Janet Yellen justru menuding India menolak untuk terlibat dalam membahas isu-isu yang krusial bagi kepentingan AS. Tak hanya itu, dia juga menilai China cenderung tidak terlibat aktif dalam pembahasan Pilar 1.

Yellen menjelaskan AS tidak akan menyetujui Pilar 1 sepanjang India dan China belum mau mencapai kesepakatan atas beberapa isu utama yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

"India memiliki beberapa ketidaksepakatan dan China tidak terlibat sama sekali dalam perundingan ini. Kami tentu membutuhkan keterlibatan India dan China untuk ikut serta menyelesaikan Pilar 1," tuturnya seperti dilansir indiatimes.com.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Terlepas dari pernyataan-pernyataan tersebut, G-7 dalam communique-nya menyatakan tetap akan memprioritaskan penerapan solusi 2 pilar secara penuh. G-7 berkomitmen untuk memfinalisasi dan menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir Juni 2024.

"Kami meminta kepada semua anggota Inclusive Framework untuk melakukan segala upaya dalam rangka mendukung tercapainya konsensus [atas Pilar 1]," tulis G-7 dalam communique tertanggal 23-25 Mei 2024.

Sebagai informasi, Pilar 1 memuat ketentuan tentang realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses