ITALIA

Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:00 WIB
Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Menteri Ekonomi Italia Giancarlo Giorgetti memperkirakan konsensus atas Pilar 1: Unified Approach belum akan tercapai pada Juni 2024.

Menurut Giorgetti, terdapat 3 yurisdiksi yang masih keberatan atas beberapa klausul dalam Pilar 1, yaitu Amerika Serikat (AS), India, dan China.

"Pekerjaan itu belum akan selesai sekarang. Ini bukan hal yang baik," katanya, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di lain pihak, Menteri Keuangan AS Janet Yellen justru menuding India menolak untuk terlibat dalam membahas isu-isu yang krusial bagi kepentingan AS. Tak hanya itu, dia juga menilai China cenderung tidak terlibat aktif dalam pembahasan Pilar 1.

Yellen menjelaskan AS tidak akan menyetujui Pilar 1 sepanjang India dan China belum mau mencapai kesepakatan atas beberapa isu utama yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

"India memiliki beberapa ketidaksepakatan dan China tidak terlibat sama sekali dalam perundingan ini. Kami tentu membutuhkan keterlibatan India dan China untuk ikut serta menyelesaikan Pilar 1," tuturnya seperti dilansir indiatimes.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terlepas dari pernyataan-pernyataan tersebut, G-7 dalam communique-nya menyatakan tetap akan memprioritaskan penerapan solusi 2 pilar secara penuh. G-7 berkomitmen untuk memfinalisasi dan menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir Juni 2024.

"Kami meminta kepada semua anggota Inclusive Framework untuk melakukan segala upaya dalam rangka mendukung tercapainya konsensus [atas Pilar 1]," tulis G-7 dalam communique tertanggal 23-25 Mei 2024.

Sebagai informasi, Pilar 1 memuat ketentuan tentang realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja